Parigi Moutong,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaku pembobolan rumah di Desa Persatuan Sejati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, yang berinisial (AD) akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polsek Bolano Lambunu pada Rabu, 22 April 2026.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas kejadian percobaan pencurian yang terjadi pada 15 April 2026. Dalam keterangannya, korban menyebut bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Menurut penjelasan yang diterima korban dari aparat Polsek Lambunu, pelaku (AD) hanya akan dikenakan pembinaan dengan kemungkinan penahanan selama dua minggu di dalam sel, karena perbuatannya dikategorikan sebagai percobaan pencurian.
Namun, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban. Mereka mempertanyakan alasan pemberian sanksi yang dinilai terlalu ringan, mengingat peristiwa pembobolan rumah bukanlah tindak pidana sepele.
“Kenapa hanya dua minggu? Bukankah ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan?” ujar korban dengan nada kecewa.
Secara hukum, tindakan seperti membobol rumah dengan cara merusak atau masuk secara paksa, terlebih jika dilakukan pada malam hari, dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 hingga 9 tahun penjara. Selain itu, percobaan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 KUHP.
Korban juga mengungkapkan bahwa dari penjelasan aparat, kasus ini diduga akan diselesaikan secara administratif. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku.
Hingga saat ini, pihak Polsek Lambunu belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dasar pertimbangan penerapan sanksi pembinaan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan warga setempat yang berharap adanya transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum, terutama terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
kelvin Yansa












