Parigi Moutong,Jejak-kasusnews.web.id – Aparat Kepolisian dari Polsek Bolano Lambunu berhasil menangkap pelaku dugaan pembobolan rumah yang terjadi di Desa Persatuan Sejati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku yang diketahui berinisial (AD) diamankan pada Rabu, 22 April.
Berdasarkan keterangan korban, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Aksi tersebut diduga merupakan percobaan pencurian, di mana pelaku telah masuk ke dalam rumah namun belum sempat mengambil barang apapun.
Kapolsek Lambunu melalui penjelasan kepada korban menyampaikan bahwa terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan, dengan kemungkinan penahanan selama kurang lebih dua minggu di dalam sel.
Namun, keputusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak korban. Mereka menilai bahwa hukuman dua minggu dinilai terlalu ringan, mengingat perbuatan pelaku sudah masuk dalam kategori percobaan pencurian dengan unsur pembobolan.
Secara hukum, tindakan pembobolan rumah memiliki konsekuensi pidana yang cukup berat. Dalam ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f, disebutkan bahwa pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat, atau menggunakan kunci palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, apabila dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup, maka dapat dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e.
Ancaman pidana untuk perbuatan tersebut dapat mencapai maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Bahkan, apabila memenuhi unsur pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari dan dengan cara merusak bagian rumah, maka ancaman hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2).
Dengan dasar tersebut, pihak korban berharap adanya peninjauan kembali terhadap penanganan kasus ini agar memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.
kelvin Yansa












