DELI SERDANG,Jejak-kasusnews.web.id – ketidakpuasan publik terhadap kinerja penegakan hukum kembali mencuat di wilayah Batang Kuis. Sudah sebulan sejak laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Syahril Tanjung dengan Nomor: LP/B/39/III/2026/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, namun hingga kini kasus tersebut dinilai berjalan di tempat tanpa progres yang jelas.
Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pelapor dan masyarakat, khususnya warga Desa Paya Gambar. Sebagai bentuk protes sekaligus sindiran keras, masyarakat bahkan melayangkan sebuah “surat cinta” kepada Kapolsek Batang Kuis pada 20 April 2026. Surat tersebut berjudul “Mohon Dilakukan Pertimbangan Terkait Penambahan Pasal dalam Peristiwa Dugaan Penganiayaan”, yang secara halus namun tajam menyoroti lambannya penanganan perkara.
Tokoh masyarakat Desa Paya Gambar, Asyhari, S.Pd, menilai penyidik terkesan tidak cermat dalam membaca kronologi kejadian. Ia bahkan menduga adanya upaya penggiringan opini bahwa pelaku penganiayaan hanya satu orang, padahal fakta di lapangan menurutnya menunjukkan indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak.
“Penyidik seolah tidak jeli memahami rangkaian peristiwa. Dugaan kami, ada upaya menggiring bahwa pelaku tunggal. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada ‘main mata’ dengan pihak terlapor,” tegas Asyhari dengan nada kecewa.
Hal senada juga disampaikan Abdul Hadi. Ia menilai perkara tersebut sejatinya bukan kasus yang rumit apabila ditangani secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini sudah cukup terang.
“Mens rea-nya jelas. Ada yang menggerakkan, ada aksi bersama, dan ada eksekutor pemukulan. Secara logika hukum, sangat wajar jika pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan diterapkan. Tapi sejak awal kami sampaikan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim, responsnya terkesan setengah hati,” ujarnya.
Kekecewaan masyarakat pun tidak berhenti pada kritik lisan. Mereka telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke berbagai institusi penting di lingkungan Polda Sumatera Utara, termasuk Kapolda, Kabid Propam, Dirkrimum, Irwasda, hingga Kabaq Wassidik. Tak hanya itu, tembusan juga disampaikan ke jajaran Polresta Deli Serdang, mulai dari Kapolresta, Kasi Propam, Kasat Reskrim, hingga fungsi pengawasan internal lainnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta pengawasan ketat terhadap penanganan perkara yang dinilai janggal tersebut.
Masyarakat Desa Paya Gambar berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau memang bersalah, ya harus diproses. tidak ada yang kebal hukum. Kami hanya ingin keadilan,” ujar salah seorang warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menguji komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil. “Surat cinta” yang dilayangkan warga bukan simbolis melainkan sinyal keras bahwa kepercayaan masyarakat bisa runtuh jika hukum tak lagi berpihak pada kebenaran.( Tejo)












