P2SP SDN 4 SARIBAKTI DIDUGA BERUBAH, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? RP655 JUTA JADI SOROTAN

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 4 Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Dugaan perubahan susunan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tanpa koordinasi dengan kepala sekolah definitif menjadi pertanyaan serius.

Kepala sekolah definitif saat itu, Saepudin, mengaku mengetahui susunan P2SP yang sebelumnya dibentuk bersama Komite Sekolah telah berubah sebelum dirinya memasuki masa purna bakti pada 1 September 2026.

«“P2SP yang dulu saya bentuk bersama Komite ternyata sudah dirubah oleh OPS sekolah tanpa ada pemberitahuan kepada saya,” ujar Saepudin, 10 September 2026.»

Program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp655.561.435, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.

Kini pertanyaan mengarah pada pihak sekolah: siapa yang mengubah susunan P2SP, kapan perubahan dilakukan, siapa yang menetapkan, dan apa dasar dokumennya?

Perubahan kepanitiaan seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi, seperti berita acara rapat, hasil musyawarah, serta SK penetapan atau perubahan P2SP.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp655 juta, transparansi bukan sekadar formalitas. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut diminta turun tangan untuk memastikan pembentukan dan perubahan P2SP benar-benar sesuai ketentuan serta memiliki dasar administrasi yang jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, OPS SDN 4 Saribakti belum memberikan klarifikasi terkait dugaan perubahan susunan P2SP tersebut.

Publik berhak mendapatkan penjelasan: jangan sampai perubahan panitia justru meninggalkan tanda tanya dalam pengelolaan program revitalisasi yang bersumber dari uang negara.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *