GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Genteng–Munjul, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Selain kondisi beton yang ditemukan mengalami retakan di sejumlah bagian, muncul pula persoalan lain terkait upah tenaga pengatur lalu lintas (lalin) yang disebut-sebut tidak sesuai dengan komitmen awal.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Rekonstruksi Jalan Genteng–Munjul, Kecamatan Cilawu, yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026. Nilai pekerjaan tercantum sebesar Rp832.795.800, dengan penyedia pekerjaan CV Juhd Shadiq Makmur.
Sorotan terhadap proyek semakin mengemuka setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan adanya retakan memanjang pada permukaan beton, termasuk pada bagian yang terlihat berlanjut hingga mendekati tepi perkerasan. Pada sejumlah titik juga tampak bagian permukaan maupun tepi beton mengalami kerusakan atau terkelupas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah kualitas pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang ditetapkan?
Namun, secara teknis, keberadaan retakan secara visual belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran spesifikasi. Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, termasuk pengukuran dimensi, pemeriksaan mutu beton, serta pengujian apabila diperlukan.
Upah Lalin Ikut Dipersoalkan
Tak hanya kualitas fisik pekerjaan yang menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebut adanya persoalan pembayaran upah petugas pengatur lalu lintas (lalin).
Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan adanya perbedaan antara besaran upah yang sebelumnya menjadi komitmen awal dengan pembayaran yang diterima.
Persoalan ini tentu perlu mendapat penjelasan dari pihak pelaksana proyek. Apakah memang terdapat kesepakatan awal mengenai besaran upah lalin? Jika ada, apakah kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis? Dan apabila terjadi perubahan nilai pembayaran, apa dasar dan alasannya?
Pertanyaan tersebut penting karena tenaga lalin memiliki peran dalam menjaga keselamatan pengguna jalan selama proses pekerjaan berlangsung. Karena itu, mekanisme pembayaran kepada mereka semestinya jelas, transparan, dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Publik Minta Jangan Hanya Dilihat dari Permukaan
Dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp832 juta, masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap hasil akhir pekerjaan, tetapi juga terhadap proses pelaksanaan di lapangan.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis beton, ketebalan perkerasan, hasil pengujian mutu beton, volume pekerjaan, pengawasan proyek, hingga mekanisme pembayaran tenaga lalin.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak, maka perbaikan hendaknya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, penjelasan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan dan persepsi yang berkembang tanpa dasar teknis.
Hingga berita ini ditulis, klarifikasi dari pihak pelaksana terkait kondisi beton dan persoalan dugaan ketidaksesuaian upah lalin masih diperlukan . Pihak pengawas dan instansi terkait juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yg pekerjaan tersebut.
( Tim )












