GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (AMPPJ) mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), termasuk dana reguler maupun afirmasi, serta persoalan keberadaan dan jumlah warga belajar pada sejumlah PKBM.
Sorotan tersebut mencuat ketika AMPPJ mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Rabu (23/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu dibuka secara terang kepada publik.
Ketua AMPPJ, Ardianto alias Acoy, mengatakan kedatangan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, pihak AMPPJ sebelumnya telah melakukan koordinasi dan bahkan melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Disdik Garut. Namun, ia mengaku belum mendapatkan respons yang dianggap memadai.
Karena itu, AMPPJ akhirnya memilih datang langsung ke kantor Disdik Garut untuk meminta klarifikasi.
Namun, menurut Ardianto, pihaknya hanya diterima oleh Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Iyan Sopiyan. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, serta Sekretaris Dinas Iwan Riswandi tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan tidak hadirnya orang nomor satu dan nomor dua di Disdik. Padahal yang kami persoalkan berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan pelayanan pendidikan masyarakat,” ujar Ardianto.
Ardianto menilai, persoalan yang dibawa AMPPJ bukan sekadar persoalan administratif biasa. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai bagaimana dana pendidikan dikelola, termasuk bagaimana penerimaannya, penggunaannya, pertanggungjawabannya, serta bagaimana data warga belajar pada satuan pendidikan nonformal tersebut diverifikasi.
Dana BOSP Harus Transparan dan Akuntabel
Sorotan AMPPJ tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan dana BOSP. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memang menegaskan pengelolaan BOSP harus memperkuat tanggung jawab, transparansi, serta sistem pelaporan. Regulasi tersebut mencakup dana operasional untuk PAUD, pendidikan dasar-menengah, serta pendidikan kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.
Dengan demikian, persoalan yang dipertanyakan AMPPJ mengenai pengelolaan dana pada PKBM memiliki relevansi untuk diklarifikasi secara terbuka, terutama apabila menyangkut penggunaan anggaran negara dan data peserta didik.
Ardianto mempertanyakan mengapa pihaknya mengaku kesulitan memperoleh informasi yang menurutnya dibutuhkan untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan.
“Kalau pengelolaannya transparan dan akuntabel, seharusnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan data pendidikan dapat dijelaskan dengan terang. Jangan sampai masyarakat bertanya justru sulit mendapatkan jawaban,” katanya.
Ia juga menyoroti jawaban dari Kabid PAUD dan Dikmas Iyan Sopiyan yang menurutnya belum menjawab secara detail substansi pertanyaan AMPPJ.
Menurut Ardianto, pihak Disdik hanya menyampaikan rencana melakukan sidak atau pemeriksaan lapangan.
“Kami tidak hanya meminta janji akan sidak. Yang kami minta adalah penjelasan dan data yang jelas. Kalau memang ada persoalan, tunjukkan bagaimana mekanisme verifikasinya dan apa hasil pengawasannya,” tegasnya.
Bukan Sekadar Sidak, Data PKBM Harus Dibuka dan Diverifikasi
AMPPJ menilai persoalan PKBM tidak cukup diselesaikan dengan pemeriksaan lapangan sesaat. Mereka meminta adanya verifikasi menyeluruh terhadap data warga belajar, keberadaan kegiatan belajar mengajar, legalitas lembaga, serta penggunaan dana BOSP yang diterima masing-masing satuan pendidikan.
Terlebih, pemerintah sendiri tengah menghadapi tantangan besar terkait data pendidikan. Disdik Garut sebelumnya diberitakan melakukan verifikasi terhadap puluhan ribu data Angka Tidak Sekolah (ATS) dan Angka Putus Sekolah (APS).
Karena itu, menurut AMPPJ, akurasi data pendidikan masyarakat menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.
Apabila terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, menurut mereka, hal tersebut harus segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
AMPPJ Siapkan Langkah ke DPRD Garut
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Disdik Garut, AMPPJ menyatakan tidak akan berhenti pada pertemuan tersebut.
Ardianto mengatakan pihaknya akan melanjutkan persoalan tersebut melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut, khususnya Komisi IV, untuk meminta pengawasan legislatif terhadap berbagai persoalan pendidikan yang mereka temukan.
“Masih banyak yang harus kami tanyakan di Dinas Pendidikan. Kami akan lanjutkan ke DPRD Garut, khususnya Komisi IV. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan tidak berhenti hanya pada janji akan sidak,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdik Garut sendiri diketahui memiliki program pembinaan kelembagaan dan manajemen pendidikan masyarakat. Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Iyan Sopiyan sebelumnya juga tercatat terlibat dalam kegiatan pembinaan dan penguatan tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.
Kini, publik menunggu langkah konkret Disdik Garut untuk menjawab pertanyaan AMPPJ.
Apakah data warga belajar pada PKBM benar-benar sesuai kondisi faktual di lapangan? Bagaimana realisasi dana BOSP reguler dan afirmasi? Dan sejauh mana pengawasan serta verifikasi yang dilakukan Disdik terhadap lembaga penerima dana tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab secara terbuka, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan pernyataan dan sorotan AMPPJ serta memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari Kepala Disdik Garut maupun Sekdis mengenai alasan ketidakhadiran dalam pertemuan tersebut maupun jawaban rinci atas seluruh tudingan yang disampaikan AMPPJ.
Pewarta : Hendi Heryana












