DUGAAN MANIPULASI DATA DAPODIK PKBM AL HIDAYAH LELES DISOROT: 228 SISWA DIPERTANYAKAN, DIMINTA PIHAK TERKAIT SEGERA TURUN TANGAN

GARUT,Jejakkasusnews.web.id — Pengelolaan data peserta didik pada PKBM Al Hidayah, yang beralamat di Kp. Sindangsari RT 03/RW 06, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data Dapodik yang ditelusuri, lembaga tersebut tercatat memiliki 228 peserta didik dengan 7 rombongan belajar (rombel).

Besarnya jumlah peserta didik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) di lapangan.

Dengan jumlah 228 peserta didik dan 7 rombel, secara matematis rata-rata terdapat sekitar 32 peserta didik per rombel. Namun, persoalan yang perlu diverifikasi bukan semata-mata rasio jumlah siswa dengan rombel, melainkan apakah seluruh peserta didik yang tercantum dalam Dapodik benar-benar ada, memenuhi persyaratan sebagai peserta didik, serta mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

Hasil penelusuran awal awak media juga menemukan adanya pertanyaan mengenai aktivitas sebagian peserta didik yang tercatat dalam sistem. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui verifikasi faktual, antara lain pengecekan daftar nama peserta didik, kehadiran, dokumen pembelajaran, jadwal KBM, rombel, serta dokumen pertanggungjawaban bantuan operasional.

Jika nantinya ditemukan adanya data peserta didik yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan data tersebut digunakan sebagai dasar pencairan atau pertanggungjawaban dana BOSP, maka persoalan tersebut tentu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Dugaan ketidaksesuaian data Dapodik tidak dapat dianggap sebagai persoalan administrasi biasa apabila terbukti berkaitan dengan pencairan dan penggunaan dana bantuan pemerintah.

Namun demikian, status fiktif atau manipulasi data belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan transparansi pengelolaan data peserta didik di lembaga tersebut.

“Kalau memang seluruh 228 siswa itu benar-benar ada dan aktif, tentu harus bisa dibuktikan melalui data dan kondisi di lapangan. Kami berharap Dinas Pendidikan melakukan verifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, UPTD Pendidikan Korwil Leles, Wiarsa, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan langsung terkait persoalan tersebut karena belum berhasil berkomunikasi dengan Kepala PKBM.

Wiarsa pada intinya menyampaikan bahwa dirinya belum memiliki akses komunikasi dengan pihak yang bersangkutan dan menyarankan agar konfirmasi kepada lembaga dilakukan melalui pihak yang memiliki kewenangan memberikan jawaban.

Korwil Leles juga diketahui telah berupaya menghubungi Kepala PKBM, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh respons.

Awak media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala PKBM Al Hidayah, Dede Kartiwi, S.Pd.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Upaya untuk bertemu secara langsung juga belum membuahkan hasil.

Dengan demikian, PKBM Al Hidayah maupun Kepala PKBM Dede Kartiwi, S.Pd. belum memberikan penjelasan mengenai jumlah 228 peserta didik, 7 rombel, aktivitas KBM, serta kesesuaian data Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan.

Atas munculnya dugaan tersebut, sejumlah pihak mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

Kesesuaian 228 nama peserta didik dalam Dapodik dengan keberadaan peserta didik secara faktual, Keaktifan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar, Kesesuaian jumlah dan pembagian 7 rombel dengan kondisi penyelenggaraan pendidikan Dokumen absensi, jadwal dan pelaksanaan KBM, Dokumen pengajuan serta pertanggungjawaban dana BOSP, Kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku, Validitas data peserta didik yang menjadi dasar perhitungan bantuan operasional.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Inspektorat diharapkan dapat melakukan verifikasi faktual apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian data.

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya data yang sengaja direkayasa dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum oleh instansi yang berwenang.

Sebaliknya, apabila seluruh data 228 peserta didik dan 7 rombel tersebut dapat dibuktikan benar serta sesuai kondisi faktual, maka klarifikasi dan dokumen pendukung dari pihak PKBM penting disampaikan kepada publik.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala PKBM Al Hidayah, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.

 

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *