Revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta Senilai Rp 818 Juta Diduga Pakai Material Tak Ber-SNI, Kepsek Tak Bisa Buktikan

Purwakarta,Jejakkasusnews.web.id – Program revitalisasi satuan pendidikan di SMAS PGRI 3 Purwakarta senilai Rp 818.887.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2026 menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAS PGRI 3 Purwakarta itu diduga menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dugaan tersebut menguat setelah Kepala SMAS PGRI 3 Purwakarta, Asep, tidak dapat menunjukkan bukti kalau semua bahan material yang digunakan untuk perbaikan 6 ruang kelas, 1 ruang administrasi kepala sekolah, 1 ruang administrasi guru, dan 1 ruang administrasi TU tersebut sudah sesuai SNI, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini di ruang tamu Kepala SMAS PGRI 3 Purwakarta.

Ketika awak media Jejak Kasus News menanyakan bukti bahwa seluruh bahan material yang digunakan untuk kegiatan revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta telah sesuai SNI dan telah melalui uji laboratorium terakreditasi, Asep tidak bisa menunjukkannya.

Bahkan ketika ditanya bagaimana mekanisme pihak sekolah memastikan bahwa semua material seperti semen, pasir, besi, dan bata yang digunakan sudah ber-SNI, Asep juga tidak bisa menjelaskannya secara teknis.

“Kegiatannya didampingi konsultan dan pengawas yang punya lisensi dan bersertifikat. Konsultan yang membuat gambar dan pengawas yang memeriksa bahan-bahan materialnya,” ujar Asep berdalih saat dikonfirmasi, mencoba melempar tanggung jawab pengawasan kepada konsultan.

Jawaban tersebut dinilai janggal. Pasalnya, sesuai juknis revitalisasi satuan pendidikan, Kepala Sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan mutu dan kesesuaian material dengan SNI, bukan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pengawas.

Selain dugaan penggunaan material tak ber-SNI, sebagian pekerjaan revitalisasi tersebut juga diduga kuat tidak dikerjakan secara swakelola oleh P2SP sebagaimana aturan program bantuan pemerintah, melainkan diborongkan kepada pihak pemborong.

Dugaan pemborongan tersebut justru diakui sendiri oleh Asep selaku Kepala SMAS PGRI 3 Purwakarta pada salah satu media online yang sebelumnya telah memberitakan kegiatan revitalisasi di sekolah tersebut.

Jika benar diborongkan, maka hal itu jelas melanggar prinsip pelaksanaan revitalisasi yang wajib dilaksanakan secara swakelola, partisipatif, dan tidak boleh dipihakketigakan atau diborongkan.

Praktik pemborongan dan penggunaan material tak ber-SNI ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengancam keselamatan siswa. Bangunan yang diperbaiki dengan material di bawah standar SNI dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan rawan mengalami kegagalan konstruksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak konsultan pendamping dan pengawas revitalisasi SMAS PGRI 3 Purwakarta belum berhasil dikonfirmasi. (Nana Cakra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *