WARGA PINELENG DESAK PERTAMINA EVALUASI PENGELOLAAN SPBU WAREMBUNGAN, DUGAAN PENYIMPANGAN SOLAR SUBSIDI DAN HILANGNYA INFORMASI VIRAL JADI SOROTAN

MINAHASA,Jejakkasusnews.web.id – Pengelolaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 73.956.04 yang berlokasi di Jalan Raya Manado–Tomohon, Kelurahan Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kini menjadi perhatian sejumlah warga.

Sorotan masyarakat muncul menyusul berbagai informasi dan keluhan yang beredar terkait pelayanan serta distribusi solar bersubsidi di SPBU tersebut. Warga meminta Pertamina dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan manajemen operasional SPBU.

Tidak hanya menyasar karyawan di lapangan, masyarakat juga meminta agar kinerja pengawas dan manajer SPBU turut diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan maupun penyaluran BBM bersubsidi.

DUGAAN INFORMASI DITAHAN, WARGA MINTA PENJELASAN

Selain persoalan distribusi BBM, masyarakat juga menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan pembatasan publikasi terkait aktivitas SPBU Warembungan di media sosial.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan adanya informasi atau video yang sebelumnya beredar mengenai antrean kendaraan, kelangkaan solar, maupun dugaan aktivitas yang dinilai tidak wajar, tetapi kemudian tidak lagi terlihat dalam grup media sosial tertentu.

Bahkan, muncul dugaan adanya komunikasi antara oknum tertentu dengan pihak internal SPBU maupun pengelola grup media sosial agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat memastikan adanya kesepakatan untuk menghambat pemberitaan.

Warga berharap seluruh pihak tetap menghormati kebebasan pers serta tidak menghalangi kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

WARGA MINTA EVALUASI MENYELURUH

Sejumlah warga menilai pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara transparan dan tidak hanya berfokus pada petugas operasional.

Mereka meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Tengah, dan Gorontalo (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo) serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:

1. Melakukan audit terhadap penyaluran dan penjualan solar bersubsidi di SPBU 73.956.04 Warembungan.
2. Memeriksa kesesuaian kuota, catatan transaksi, serta dokumen penerimaan dan penyaluran BBM.
3. Melakukan pemeriksaan rekaman CCTV apabila diperlukan untuk kepentingan klarifikasi dan penyelidikan.
4. Mengevaluasi kinerja pengawas, manajer, serta karyawan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan operasional.
5. Memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
6. Menjamin tidak adanya intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik.

REGULASI PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau opini.

PERTAMINA DAN MANAJEMEN SPBU DIMINTA BUKA SUARA

Sebagai fasilitas pelayanan publik yang menyalurkan BBM bersubsidi, SPBU memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan serta meminta transparansi apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU 73.956.04 Warembungan mengenai berbagai keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak manajemen SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Publik berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab keraguan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Transparansi bukan ancaman bagi pengelola SPBU, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

#Pineleng #Warembungan #Minahasa #SPBU7395604 #SolarSubsidi #Pertamina #BBMSubsidi #TransparansiPublik #SulawesiUtara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *