MINAHASA,Jejakkasusnews.web.id – Hilangnya informasi yang sebelumnya viral di media sosial Facebook terkait dugaan penyimpangan pengelolaan solar bersubsidi di SPBU 73.956.04 Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kini memantik pertanyaan keras dari warga.
Pasalnya, berita yang pertama kali diviralkan oleh salah satu oknum awak media melalui Facebook tersebut tiba-tiba lenyap tanpa jejak, diduga “disambar awan merah dan biru” atau dihapus dari peredaran. Sementara itu, oknum awak media lain yang turut memviralkan berita serupa justru dianggap hanya melakukan copy-paste.
Menurut penelusuran warga, sejumlah oknum awak media sempat memviralkan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di SPBU Warembungan melalui akun Facebook masing-masing. Viralisasi tersebut dilakukan agar menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah.
Namun, tak lama kemudian, berita yang pertama kali diunggah oleh oknum awak media pertama mendadak hilang dari Facebook. Sementara oknum awak media lainnya yang juga memviralkan berita tersebut dinilai hanya mengkopi paste tanpa melakukan verifikasi dan pengembangan pemberitaan.
👉 “Kalau memang merasa awak media, setiap berita yang diviralkan ke media sosial seperti Facebook berarti berita tersebut untuk dilanjutkan dan dipertanggungjawabkan. Nyatanya berita hilang tanpa bekas. Ini menjadi pertanyaan besar warga,” ujar sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (31/10/2026).
Warga menduga telah terjadi kerjasama yang tidak profesional antara oknum awak media dengan pihak SPBU. Hilangnya berita viral tersebut dianggap sebagai bentuk nyata dari dugaan tersebut.
👉 “Ada alat untuk memviralkan setiap kegiatan yang diduga bertentangan dengan aturan dan regulasi. Tapi aneh bin ajaib, ingin memviralkan kejadian yang benar, setelahnya berita hilang ditutup awan merah dan biru. Ini yang perlu dipertanyakan,” tegas warga.
Warga menilai, hilangnya berita tersebut sangat mencederai tugas dan fungsi awak media sebagai kontrol sosial. Integritas dan kompetensi oknum awak media yang bersangkutan pun patut dipertanyakan.
Warga meminta agar setiap oknum awak media yang terlibat dalam pemberitaan ini mempertanggungjawabkan kompetensi dan integritasnya. Pasalnya, tindakan menghapus berita yang sudah viral dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pers.
👉 “Perlu dipertanyakan setiap oknum awak media dengan kompetensinya dan integritasnya. Jangan main hapus berita setelah viral. Itu sama saja membohongi publik,” kata warga.
Warga juga mendesak agar Dewan Pers dan organisasi pers terkait turut mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum awak media tersebut.
Meski berita viral telah hilang, warga tetap mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan solar subsidi di SPBU Warembungan. Hilangnya berita di media sosial tidak boleh menghentikan proses penelusuran.
Warga meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Tengah, dan Gorontalo serta aparat penegak hukum untuk:
1. Mengaudit penyaluran dan penjualan solar bersubsidi di SPBU 73.956.04 Warembungan.
2. Memeriksa kesesuaian kuota, catatan transaksi, serta dokumen penerimaan dan penyaluran BBM.
3. Memeriksa rekaman CCTV untuk kepentingan klarifikasi dan penyelidikan.
4. Mengevaluasi kinerja pengawas, manajer, serta karyawan apabila ditemukan pelanggaran.
5. Mengusut dugaan keterlibatan oknum awak media yang menghapus berita viral.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERS
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, kebebasan pers juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan integritas. Oknum awak media yang menghapus berita viral justru mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.
REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari oknum awak media yang diduga menghapus berita viral, pihak manajemen SPBU 73.956.04 Warembungan, maupun Pertamina Patra Niaga.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Hilangnya berita bukan berarti hilangnya persoalan. Publik menuntut transparansi, profesionalisme, dan integritas dari semua pihak—termasuk awak media yang bertugas sebagai penjaga informasi.
Hafid Ahmad












