Aceh Utara,Jejak-Kasusnews – Mantan Geusyik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, resmi dilaporkan ke Polres Aceh Utara atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 436 KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa penghinaan yang terjadi di Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Surat tanda penerimaan laporan disebut telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026, dan ditandatangani Kepala SPKT, Iptu Asri, S.E.
Peristiwa itu bermula saat seorang wartawan bernama Muhazir melakukan konfirmasi terkait pembangunan hunian sementara (huntara) di Desa Lhok Pu’uk pada 29 Maret 2026. Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp kepada mantan Geusyik Lhok Pu’uk.
Menurut keterangan Muhazir kepada sejumlah awak media, saat dirinya meminta klarifikasi terkait pembangunan huntara tersebut, ia mengaku mendapat ucapan bernada kasar dan diduga mengandung penghinaan dari mantan kepala desa tersebut.
“Pada saat saya melakukan konfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait huntara di Desa Lhok Pu’uk, saya justru mendapatkan ucapan yang tidak pantas dan bernada penghinaan. Setelah itu sambungan telepon langsung dimatikan,” ujar Muhazir kepada awak media.
Muhazir menilai tindakan tersebut mencederai etika komunikasi serta menghambat kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih tetap membuka hak jawab kepada mantan Geusyik Lhok Pu’uk untuk memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Polres Aceh Utara tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan akan mempelajari laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ZR)












