News  

Nekat Ajukan Paspor RI dengan Data Palsu, WNA Asal China Ditahan Imigrasi Tanjung Uban.

Bintan,Jejak-kasusnews.web.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara asing asal China berinisial YX sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan identitas saat mengajukan dokumen permohonan paspor RI.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan menyatakan penetapan tersangka YX dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melaksanakan gelar perkara bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa

alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka tindak pidana keimigrasian,” kata Guntur dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin (11/5).

Ia menyampaikan kronologi kasus dugaan pemalsuan data permohonan paspor ini terungkap pada tanggal 9 April 2026.

Saat itu tersangka mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban sesuai jadwal permohonan yang dibuat pada aplikasi M-Paspor guna mengajukan permohonan paspor baru menggunakan identitas atas nama AP.

Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas Imigrasi mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia, melainkan hanya bahasa Inggris.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)

melakukan pemeriksaan lanjutan.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, tersangka YX memberikan keterangan bahwa dirinya bukan warga negara Indonesia (WNI), akan tetapi WNA berkewarganegaraan China.

Petugas kemudian menemukan sebuah barang bukti paspor Republik Rakyat China atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk mengajukan

permohonan paspor,” ungkap Guntur.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka YX berikut sejumlah barang bukti lain berupa dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk proses pengajuan permohonan tersebut.

Tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Kanwil Ditjenim Kepri

menambahkan saat ini proses penyidikan YX masih terus berlanjut, termasuk koordinasi bersama instansi terkait untuk melengkapi pemberkasan perkara.

“Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga ditahan di Rutan Kelas Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan identitas untuk pengurusan paspor RI.

“Kami pastikan proses penegakan hukum

terhadap YX berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Adi mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian data yang tidak benar dalam proses administrasi keimigrasian, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Tanjung Uban berkomitmen terus menjaga integritas dokumen perjalanan RI serta melakukan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Red. Izazat karunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *