Sumbawa Besar, NTB, jejak-kasusnews.web.id, (11 Juli 2026) – Aliansi Masyarakat Anti Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Kapolres Sumbawa. Dalam surat bernomor 003/LSM.AMANAT.KAB.SBW/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026, AMANAT menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan titik aksi di Mapolres Sumbawa, Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kantor Bupati Sumbawa. Massa aksi diperkirakan mencapai 200 orang, dengan melibatkan unsur mahasiswa Universitas Samawa (UNSA).
Dalam surat pemberitahuan tersebut, AMANAT mengaku telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai serius serta berpotensi merugikan negara, masyarakat, maupun lingkungan hidup.
Menurut AMANAT, pasca diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Lantung disebut kembali meningkat. Mereka menduga terdapat belasan kelompok atau perusahaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan pertambangan ilegal dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator, breaker, dump truck hingga bahan peledak untuk menghancurkan material batuan.
Selain itu, aktivitas tersebut diklaim berlangsung secara terbuka di sekitar ruas jalan raya sehingga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Tidak hanya itu, AMANAT juga menyoroti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Dalam suratnya disebutkan bahwa kegiatan itu diduga telah menyebabkan kerusakan ekosistem, merusak daerah aliran sungai (DAS), memicu sedimentasi akibat material bekas galian yang masuk ke sungai, hingga berpotensi menghambat aliran air dari hulu ke hilir.
Sorotan lain yang turut disampaikan adalah dugaan penggunaan bahan peledak material dan bahan-bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas, seperti sianida, potasium, merkuri, karbon, dan bahan kimia lainnya yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.
Atas berbagai dugaan tersebut, AMANAT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sumbawa, agar segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih berlangsung. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Umum AMANAT, Zainul, S.Hut., menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan digelar bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
”Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika benar aktivitas pertambangan ilegal itu masih berlangsung secara terang-terangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Zainul. Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan, AMANAT telah mengantongi sejumlah temuan lapangan yang menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
”Kami turun ke jalan bukan karena kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ini murni bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum AMANAT, Firmansyah, SH., mengatakan aksi tersebut juga bertujuan mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas.
”Kami berharap pemerintah, kepolisian, dan seluruh instansi terkait segera melakukan langkah konkret. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Firmansyah.
Ia juga mengajak seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
”Aksi ini merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang. Karena itu kami mengimbau seluruh massa agar tetap tertib, damai, dan menghormati aturan hukum selama kegiatan berlangsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi NTB, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan AMANAT dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan undang-undang pers. (*)












