Langkat,Jejak-kasusnews.web.id – Komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Langkat. Kali ini, personel Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja sekaligus mengamankan seorang pria berinisial M.S (34 tahun), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, pada Jumat (15/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Aksi kepolisian bermula saat Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga membawa dan berencana melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek langsung memerintahkan Kepala Unit Reskrim, IPDA Harlen C. Siahaan, S.H, bersama personel operasional untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di tempat, petugas segera mengamati pergerakan di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria yang terlihat mencurigakan. Tim kepolisian pun bergerak cepat melakukan pendekatan, penangkapan, dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan satu bungkusan berisi ganja yang dibalut lakban kuning tersembunyi di bagian jok sepeda motor jenis NMAX berwarna hitam yang dikendarai pelaku.
Penggeledahan tidak berhenti di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan pelaku yang menyatakan masih menyimpan stok narkotika di kediamannya, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke rumah tersangka.
Proses penggeledahan di rumah tersebut dilakukan secara prosedural dan disaksikan oleh kepala desa serta perwakilan warga setempat. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkusan besar ganja, daun ganja kering yang tergeletak di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja dengan berat bruto mencapai 2.140 gram, tiga paket kecil berisi ganja, satu unit sepeda motor NMAX warna hitam, satu tas sandang berwarna hijau, uang tunai sebesar Rp223.000, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet berwarna cokelat milik pelaku.
Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, S.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok.
“Kami akan terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani membantu dan memberikan informasi kepada kami,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, turut mengapresiasi kinerja dan gerak cepat seluruh personel Polsek Bahorok dalam menindaklanjuti informasi hingga kasus terungkap. Menurutnya, Polres Langkat memiliki komitmen penuh untuk memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat luas dan generasi muda dari bahaya ancaman narkoba.
Kapolres juga kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan setiap informasi yang mengarah pada tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tejo)












