Kotaraya,Jejakkasusnews.web.id Minggu, 16 Agustus 2026 — Redaksi Jejakkasusnews.web.id menyatakan sikap tegas menyikapi dinamika, keberatan, serta dugaan ancaman dan intimidasi pribadi yang diterima awak media setelah pemberitaan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kotaraya.
Redaksi menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan merupakan bagian dari tugas pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dengan tetap berpedoman pada prinsip jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Moh Ronaldi, pemuda Suku Tialo yang bertugas sebagai wartawan Jejakkasusnews.web.id sekaligus bagian dari Lembaga Adat Olongian Tialo, menyatakan tidak akan mundur hanya karena adanya tekanan atau komunikasi bernada intimidatif.
“Kami bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, silakan gunakan mekanisme hak jawab, klarifikasi, atau menempuh jalur hukum. Jangan melakukan tekanan maupun intimidasi secara pribadi kepada wartawan.”
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh keberatan, klarifikasi, hak jawab, maupun persoalan hukum terkait pemberitaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen redaksi.
Dengan demikian, awak media yang bersangkutan tidak lagi melayani komunikasi personal di luar koridor institusi. Pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan dipersilakan menyampaikan secara resmi kepada Pimpinan Redaksi, Hendi Heryana, melalui WhatsApp redaksi di 0852-9522-7760.
Ketua Adat Olongian Tialo: Jangan Takut
Dukungan terhadap wartawan juga disampaikan Baharuddin L, SE, Ketua Lembaga Adat Olongian Tialo.
“Jangan takut dengan ancaman siapa saja sepanjang kita berpihak pada kebenaran. Tanah Tialo, tanah air kita semua yang perlu kita jaga bersama. Jangan rusak generasi kami, racun penghancur harapan bangsa. Saya selaku Ketua Olongian Tialo siap berdiri di barisan pemuda Tialo.”
Pernyataan tersebut menjadi bentuk dukungan moral kepada pemuda dan jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Redaksi Dokumentasikan Komunikasi yang Dipersoalkan
Sebagai bagian dari langkah perlindungan hukum, redaksi menyatakan telah mendokumentasikan sejumlah komunikasi yang dinilai mengandung nada tantangan dan berpotensi intimidatif.
Di antara komunikasi yang didokumentasikan terdapat pernyataan:
“Nanti saja lihat kedepannya.. kalo memang sy di mediakan… kalo ngana mw Kase celaka sy dng cara bgitu. Demi Allah.”
Dalam komunikasi lainnya, setelah prosedur peliputan disebut telah dijelaskan secara tertulis dan proporsional, terdapat pernyataan:
“ALL IN”
“ngana kira saya tako.”
Redaksi menegaskan bahwa kutipan tersebut dipublikasikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai adanya komunikasi yang dipersoalkan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Pers Tidak Boleh Dibungkam dengan Tekanan
Redaksi Jejakkasusnews.web.id menilai bahwa perbedaan pendapat terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, keberatan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, pengaduan kepada Dewan Pers, atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi tidak alergi terhadap kritik dan koreksi. Sebaliknya, setiap informasi yang ternyata keliru akan diproses sesuai mekanisme jurnalistik.
Namun satu hal yang ditegaskan: kritik terhadap karya jurnalistik tidak boleh berubah menjadi ancaman terhadap pribadi wartawan.
Jika dari seluruh komunikasi yang telah didokumentasikan kemudian ditemukan dugaan pelanggaran hukum, redaksi menyatakan siap menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang serta Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi juga menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tekanan, persekusi, maupun intimidasi terhadap insan pers.
Pemberitaan dapat diperdebatkan. Data dapat dikoreksi. Hak jawab dapat digunakan. Tetapi ancaman bukanlah mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Jejakkasusnews.web.id menyatakan akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus menghormati proses hukum apabila persoalan ini berlanjut ke ranah hukum.
Moh Ronaldi
Pemuda Suku Tialo / Anggota Lembaga Adat Olongian Tialo
Mengetahui,
Baharuddin L, SE
Ketua Lembaga Adat Olongian Tialo












