Daerah  

Material Proyek SDN 4 Saribakti Jadi Sorotan

Jejakkasusnews.web.id-Garut-Program Revitalisasi SDN 4 Saribakti, Kampung Cibuluh, Desa Saribakti, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. Anggaran sekitar Rp655 juta dipertanyakan setelah kondisi pekerjaan di lapangan memunculkan sejumlah tanda tanya.

Pantauan media pada Sabtu, 26 September 2026, menemukan sejumlah bagian pekerjaan atap dan plafon yang terlihat belum rapi. Sisa material juga masih tampak di lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi dan standar kualitas yang ditetapkan?

P2SP Ikut Dipertanyakan.

Selain pekerjaan fisik, mekanisme pembentukan P2SP juga menjadi sorotan.

Informasi dari lapangan menyebutkan adanya dugaan P2SP dibentuk tanpa sepenuhnya diketahui Kepala SDN 4 Saribakti, Saepudin. Informasi tersebut menyebut operator sekolah ikut berperan dalam pembentukannya.

Namun, hal tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan pihak terkait.

Ketua P2SP Sulit Ditemui.

Tim media berupaya meminta penjelasan kepada Ketua P2SP, Haer, mengenai pelaksanaan revitalisasi dan sejumlah temuan di lapangan.

Namun, hingga konfirmasi dilakukan, keterangan dari Haer belum diperoleh.

Kepsek Saepudin Tak Menjawab.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala SDN 4 Saribakti, Saepudin, melalui WhatsApp.

Pertanyaan menyangkut P2SP dan kondisi pekerjaan telah disampaikan, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Tidak adanya jawaban tentu belum dapat dianggap sebagai pengakuan ataupun penolakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.

Rp655 Juta, Publik Berhak Bertanya.

Anggaran ratusan juta untuk fasilitas pendidikan bukan perkara kecil. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme P2SP, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta pengawasan proyek.

Jika tidak ada persoalan, penjelasan terbuka dan pemeriksaan teknis dapat menjadi jawaban.

Kini publik menunggu: revitalisasi SDN 4 Saribakti benar-benar sesuai ketentuan, atau masih ada persoalan yang harus dibuka dan diperiksa?

(Rudi Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *