Tiga Tahun Pajak Diduga Tak Disetorkan, Pengawasan Inspektorat Garut Dipertanyakan

GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, terus menjadi sorotan publik. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya dalam mengawasi pengelolaan penerimaan pajak desa.

Penggiat media sosial, Yadi Roqib Jabbar, menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menyebabkan persoalan berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.

“Sangat disayangkan jika dugaan penggelapan ini benar terjadi. Pertanyaan kritisnya adalah mengapa sistem pengawasan di tingkat Inspektorat bisa kecolongan hingga tiga tahun anggaran?” ujar Yadi, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan audit internal seharusnya mampu mendeteksi setiap indikasi penyimpangan sejak dini. Menurutnya, apabila audit berkala dilaksanakan secara konsisten, dugaan persoalan tersebut tidak seharusnya berlarut-larut hingga menjadi konsumsi publik.

“Kasus seperti ini seharusnya bisa terdeteksi lebih awal jika audit berkala dilakukan secara ketat dan konsisten,” tegasnya.

Yadi juga mendesak Inspektorat Kabupaten Garut untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan PBB di Desa Wanakerta. Selain itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ia meminta agar aparat penegak hukum turut melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, langkah cepat dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak warga yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak tetap terlindungi.

“Semoga pihak berwenang segera melakukan audit investigatif demi kejelasan hak-hak pajak warga Desa Wanakerta. Jangan sampai kepatuhan warga dalam membayar pajak justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Garut maupun Pemerintah Desa Wanakerta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Awak media akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

Hendi Heryana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *