News  

Beroperasi Meski Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Toko Minuman Beralkohol di Batam Disorot, Aparat Diminta Bertindak Tegas

BATAM,Jejakkasusnews.web.id – Sebuah toko penjual minuman beralkohol (minol) di Kota Batam menjadi sorotan setelah diduga telah beroperasi meski belum mengantongi perizinan usaha secara lengkap. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan dokumentasi dan hasil konfirmasi reporter Perwarta Media di lapangan pada Jumat (3/7/2026).

Saat dikonfirmasi, pemilik toko mengakui bahwa proses perizinan usahanya hingga kini masih dalam tahap verifikasi data. Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum operasional usaha yang telah berjalan.

Saat kami tanyakan soal legalitas, yang bersangkutan mengatakan izinnya masih dalam proses. Kami sampaikan bahwa sesuai aturan, usaha minuman beralkohol tidak dapat beroperasi sebelum izin terbit.

Tak hanya itu, pemilik toko juga mengaku memperoleh arahan dari salah satu pihak agar tetap membuka usahanya meski izin belum selesai diproses. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas pengakuan yang bersangkutan dan belum dapat dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.

Kondisi ini memunculkan desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Pasalnya, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta mencederai asas persaingan usaha yang sehat.

Perwarta Media meminta Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, serta Polresta Barelang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, memverifikasi legalitas usaha tersebut, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Aturan sudah jelas dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 maupun ketentuan daerah. Usaha dengan tingkat risiko tinggi seperti penjualan minuman beralkohol wajib mengantongi izin sebelum beroperasi. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dapat merusak kepastian hukum dan iklim usaha yang tertib,” tegas Muhamad Buhari, Wartawan Perwarta Media Kota Batam.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan narasumber. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pihak toko, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan. Apabila terdapat perkembangan atau penjelasan resmi dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

 

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *