Garut  

Diduga Rangkap Jabatan, Guru PNS di SMPN 4 Pakenjeng Sekaligus Menjabat Kepala Pondok Pesantren

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan rangkap jabatan mencuat terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Harun Daya, S.Ag., M.A., yang diketahui berstatus sebagai Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMPN 4 Pakenjeng, Kabupaten Garut. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Pondok Pesantren Daarul Istiqomah yang berlokasi di Kampung Godog RT 04/RW 02, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut.” Kamis 14 April 2026

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa yang bersangkutan aktif menjalankan peran sebagai pimpinan pondok pesantren, di samping tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pendidikan formal.

Upaya Konfirmasi Tidak Mendapat Respons

Dalam rangka menjaga keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Harun Daya melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif terhadap upaya klarifikasi yang dilakukan oleh awak media, belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Dugaan Pelanggaran Aturan Kepegawaian

Rangkap jabatan bagi seorang PNS pada prinsipnya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan menghindari konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

PNS dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur negara.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP No. 17 Tahun 2020)

Mengatur bahwa PNS tidak diperbolehkan merangkap jabatan di luar ketentuan, kecuali mendapat izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian.

Jika terbukti melakukan rangkap jabatan tanpa izin, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Praktik rangkap jabatan ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila tugas sebagai kepala pondok pesantren menyita waktu dan perhatian yang seharusnya difokuskan pada tugas sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri.

Selain itu, publik menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari seorang ASN, khususnya dalam menjaga profesionalitas di bidang pendidikan

Kami berharap adanya klarifikasi terbuka dari yang bersangkutan guna meluruskan informasi yang beredar. Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pembinaan sesuai kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 4 Pakenjeng maupun instansi terkait lainnya.

(Tim liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *