News  

Operasi Dini Hari di Gresik, Polisi Ringkus 2 Pengedar dan 23 Paket Sabu

Gresik,Jejak-kasusnews.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada dini hari, korps Korps Bhayangkara berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

​Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

​Kronologi Pengintaian dan Penangkapan Tersangka Pertama

​Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif oleh anggota Satresnarkoba di kawasan Kecamatan Gresik. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas bergerak melakukan penyergapan.

​Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah pria berinisial EB (26), warga Kelurahan Pekauman. EB disergap petugas saat berada di pinggir Jalan RE Martadinata, tepat di depan PT Petro Oxo Nusantara.

​”Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EB, kami menemukan satu bungkus rokok merek Magnum. Setelah diperiksa, di dalamnya ternyata berisi puluhan paket sabu siap edar,” kata AKP Ahmad Yani kepada media, Sabtu (16/5/2026).

​Pengembangan Kasus: Tersangka Kedua Diciduk di Rumah

​Tak butuh waktu lama bagi korps berseragam cokelat ini untuk mengembangkan kasus. Berbekal keterangan dari EB, petugas langsung bergerak memburu jaringan di atasnya guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

​Petugas kemudian menuju ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik. Di lokasi kedua ini, polisi berhasil menciduk tersangka kedua berinisial MD (35).

​”Dari hasil pengembangan dan penangkapan kedua tersangka tersebut, total barang bukti sabu yang kami sita seberat 5,52 gram yang sudah dikemas menjadi 23 paket siap edar,” tambah AKP Ahmad Yani.

​Selain mengamankan puluhan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya:

​2 plastik klip berisi sabu

​1 unit timbangan elektrik

​1 sekrop yang dimodifikasi dari sedotan plastik

​9 plastik klip kosong

​2 pack plastik klip cadangan

​1 unit handphone merek Infinix 50 yang diduga kuat digunakan sebagai alat transaksi.

​Komitmen Polres Gresik dan Ancaman Hukuman

​AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Di akhir penjelasannya, AKP Ahmad Yani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungannya masing-masing. Masyarakat dapat aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan resmi kepolisian.

​”Masyarakat bisa melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.(Nono/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *