Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Gema Masyarakat Indonesia (GMI) DPC Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama Dinas Pertanian dan BPBD Kabupaten Garut terkait kejadian luar biasa serangan hama tikus yang menyebabkan gagal panen di sejumlah wilayah pertanian di Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Garut. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Gema Masyarakat Indonesia DPC Kabupaten Garut, Mulyadi, dan dihadiri sekitar 14 peserta.
Silaturahmi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ardhy Firdian, S.Hut., M.Si., beserta seluruh bidang pertanian, serta Sekretaris BPBD Kabupaten Garut, Abud Abdullah, S.T., M.Si.
Dalam penyampaiannya, pihak GMI DPC Kabupaten Garut menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi masyarakat petani terkait maraknya serangan hama tikus yang dinilai sudah sangat merugikan.
“Kami meminta adanya penanganan serius terhadap serangan hama tikus karena sudah terjadi satu sampai empat musim tanam padi mengalami gagal panen,” ujar perwakilan GMI dalam forum tersebut.
Selain itu, GMI juga menyoroti dugaan kurang maksimal dan kurang menyeluruhnya penanganan yang dilakukan di lapangan, baik oleh kelompok tani maupun petugas terkait.
Mereka meminta penjelasan langkah konkret yang telah dilakukan Dinas Pertanian dalam menangani persoalan tersebut, termasuk mempertanyakan ruang lingkup ganti rugi pasca terjadinya serangan hama tikus.
Tak hanya itu, GMI DPC Kabupaten Garut juga mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan BPBD Kabupaten Garut agar memberikan ganti rugi kepada para petani sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Pasal 33.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Garut menjelaskan bahwa upaya penanganan telah dilakukan secara maksimal melalui berbagai metode pengendalian hama.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya seperti pemberian obat-obatan, pengemposan, grobyokan, pemberian herbisida, hingga pelepasliaran predator alami untuk mengurangi populasi hama tikus,” ungkap pihak Dinas Pertanian.
Dinas Pertanian juga mengakui bahwa kurang menyeluruhnya penanganan salah satunya disebabkan keterbatasan petugas di lapangan serta minimnya informasi dari kelompok tani.
Terkait kompensasi atau ganti rugi, pihak dinas menjelaskan bahwa bantuan yang dapat diberikan masih dalam ruang lingkup kompensasi dan bantuan bibit bagi petani terdampak.
Sementara mengenai tuntutan ganti rugi sesuai undang-undang, pihak pemerintah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke rapat pimpinan untuk dilakukan kajian, analisa, dan evaluasi lebih lanjut terkait kejadian luar biasa serangan hama tikus di Kabupaten Garut.
Kegiatan silaturahmi berakhir pada pukul 15.20 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Hendi Heryana












