Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Pola pemberian makan bagi pasien rawat inap di Puskesmas Sindangratu, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut diduga tidak memenuhi standar pelayanan minimal.” 24 Mei 2026
Berdasarkan informasi dari keluarga pasien, pada hari biasa Senin-Sabtu pasien hanya mendapatkan jatah makan 2 kali sehari, yaitu pagi dan siang. Sementara untuk snack atau makanan selingan, pasien tidak mendapatkannya sama sekali.
Kondisi yang lebih terbatas terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Pasien rawat inap disebut hanya mendapatkan makan 1 kali, yakni pada pagi dan siang hari. Untuk makan malam, tidak ada jatah makanan yang diberikan oleh pihak puskesmas.
Kondisi ini memaksa keluarga pasien untuk menyediakan makanan secara mandiri, sehingga menambah beban biaya selama perawatan. Padahal, pemenuhan gizi merupakan bagian dari hak dasar pasien selama menjalani rawat inap.
*Diduga Langgar Regulasi Kesehatan*
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 5 ayat (1), setiap orang berhak memperoleh akses atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas juga mewajibkan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk menyelenggarakan pelayanan yang memenuhi standar mutu, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar pasien rawat inap.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Sindangratu terkait pola pemberian makan tersebut.
Masyarakat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut segera melakukan evaluasi dan memastikan hak pasien atas pemenuhan gizi terpenuhi sesuai standar yang berlaku.
Rokib












