LANGKAT,Jejak-kasusnews.web.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (DPD LSM GMAS) Kabupaten Langkat menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan Dapur Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Alexandria Mahesa Raya.
Pada Kamis, 25 Mei 2026, rombongan DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat guna melaporkan secara resmi aktivitas dapur MBG yang beroperasi di Jalan Bumi Ayu, Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai.
Laporan tersebut terkait dugaan pembuangan limbah cair dan sisa masakan langsung ke parit di tengah pemukiman warga tanpa proses pengolahan limbah yang memadai. Kondisi itu disebut telah menimbulkan bau menyengat dan keresahan masyarakat sekitar.
Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Doni Sahbani Lubis, menegaskan pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa pengelolaan limbah dapur MBG tersebut diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Fakta di lapangan kami temukan nyata: mereka cuma pikirkan untung besar dari program negara, tapi aturan pemerintah mereka injak-injak, keresahan warga tak mereka hiraukan. Ini pelanggaran terang-terangan,” tegas Bung Doni kepada awak media usai menyerahkan laporan resmi di Kantor DLH Kabupaten Langkat.
Tak hanya menyoroti pihak pengelola dapur MBG, GMAS juga menyinggung kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan ketegasan dalam melakukan pengawasan.
Menurut Bung Doni, keberadaan dapur pengolahan makanan skala besar seharusnya diawasi secara ketat, terutama terkait izin lingkungan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Pertanyaan kami: Apa fungsi dan tugas Dinas Lingkungan Hidup ini? Apakah cuma sekadar kantor yang buka tutup jam kerja, tapi tak pernah turun cek lapangan? Izin usaha dan lingkungan dapur ini bagaimana bisa keluar? Atau sudah keluar tapi syarat-syarat wajib tak dipenuhi, lalu dibiarkan beroperasi seenaknya? Ini jelas bukti pengawasan yang nol besar, tak ada ketegasan, tak ada wibawa,” ujarnya.
Dalam laporannya, GMAS menyebut dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 20 ayat 3, Pasal 60, Pasal 69 ayat 1 huruf e, serta Pasal 98 dan 104;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mewajibkan setiap dapur memiliki sarana IPAL sesuai standar.
GMAS mendesak DLH Kabupaten Langkat agar segera turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau peraturan sudah jelas, pelanggaran nyata di depan mata, lalu instansi yang berwenang diam saja, apa bedanya dengan mendukung perbuatan salah itu? Kami mendesak keras, DLH jangan lagi berbuat manis-manis atau berjanji muluk-muluk, tapi tak ada bukti. Sekarang juga harus bertindak: cek lokasi, hentikan operasi, cabut izin jika perlu, dan jatuhkan sanksi berat,” kata Bung Doni.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan, apabila laporan itu tidak ditindaklanjuti secara serius, GMAS mengaku siap membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
“Jangan biarkan Dinas Lingkungan Hidup cuma jadi nama saja, tapi fungsinya mati. Hukum harus tegak, aturan harus ditegakkan, siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab, tak peduli siapa dia dan seberapa besar keuntungannya,” pungkasnya.
Red***












