LANGKAT,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak PT Buana Estate kembali menuai sorotan tajam. Perusahaan perkebunan tersebut dinilai tidak menghargai hasil kesepakatan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU), meski persoalan itu telah menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Sumatera Utara.
Sebanyak 31 anggota DPRD Sumut bahkan disebut telah turun langsung ke lapangan dalam agenda kunjungan kerja yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Mereka mendatangi kantor perusahaan hingga meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Namun, hasil kesepakatan bersama terkait pengukuran ulang lahan diduga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
Sekretaris Kelompok Tani Maju Bersatu, Kasriadi alias Kasir, mengaku kecewa dan geram atas sikap PT Buana Estate. Menurutnya, persoalan tersebut sudah melalui proses panjang, mulai dari dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sumut pada 2 Desember 2025 dan 22 Januari 2026, hingga peninjauan langsung ke lapangan oleh para wakil rakyat.
“Semua proses itu menggunakan uang negara yang nilainya tidak sedikit. Tapi hasil kesepakatan justru dianggap angin lalu oleh perusahaan, seolah keputusan negara tidak ada artinya,” ujar Kasir kepada awak media.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki negara, luas HGU PT Buana Estate tercatat hanya sekitar 1.788,27 hektare dan berada di wilayah Desa Cinta Raja. Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan perkebunan sawit perusahaan telah masuk dan menguasai wilayah Desa Tanjung Ibus serta sejumlah desa lain yang disebut tidak masuk dalam area HGU resmi.
“Kalau melihat peta resmi, Desa Tanjung Ibus tidak termasuk dalam HGU mereka. Tapi kenyataannya lahan warga diduga dicaplok dan dikuasai secara sepihak,” tegasnya.
Kasir juga menduga terdapat potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan di luar HGU tersebut. Ia menilai areal yang diduga dikuasai secara ilegal itu kemungkinan tidak tercatat dalam kewajiban pajak perusahaan.
“Kalau benar demikian, negara bisa dirugikan hingga ratusan miliar bahkan triliunan rupiah selama puluhan tahun,” katanya.
Dalam pernyataannya, Kasir menyebut PT Buana Estate layak disebut sebagai “mafia tanah” karena dinilai mengabaikan hak masyarakat serta tidak menghormati keputusan lembaga negara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), Abdullah Hasan Lubis, turut menyoroti peran instansi pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak-pihak yang mengeluarkan izin perusahaan.
Menurutnya, perlu dilakukan pengusutan menyeluruh terkait penerbitan HGU dan dugaan penguasaan lahan di luar izin resmi perusahaan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah pusat turun tangan mengusut persoalan ini secara transparan. Jika ada oknum yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dokumen atau pembiaran pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Abdullah Hasan Lubis.
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang telah menyita perhatian publik dan menghabiskan anggaran negara melalui berbagai agenda rapat serta kunjungan kerja DPRD.
“Jika tidak ada langkah tegas, kami akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat dan menyampaikan langsung kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Pihak GMAS dan kelompok tani menyatakan akan terus memperjuangkan hak masyarakat hingga ada kepastian hukum, pengembalian hak warga, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Langkat.
Red***












