LANGKAT,Jejak-kasusnews.web.id – 27 Mei 2026 — Dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kuala Besar, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut memicu kemarahan serta kekecewaan masyarakat yang menilai belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum terhadap berbagai laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Informasi yang diterima Media Post Keadilan melalui pesan WhatsApp pada 25 Mei 2026 menyebutkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum mulai menurun akibat belum adanya kejelasan terkait penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa dan BUMDes di desa tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga, Kepala Desa Kuala Besar berinisial AM diduga pernah menyampaikan pernyataan yang dianggap menantang proses hukum. Berdasarkan informasi yang diterima media, AM disebut mengaku tidak takut dilaporkan ke kejaksaan karena dirinya sudah berkali-kali dilaporkan namun tidak pernah ada tindak lanjut yang berarti.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Seorang narasumber mengaku warga mulai merasa lelah membuat laporan karena hingga kini belum melihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
“Capek buat laporan. Sudah berkali-kali dilaporkan, tapi tidak pernah ada respons yang jelas dari pihak kejaksaan,” ujar salah seorang warga kepada Media Post Keadilan.
Masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan Dana Desa maupun BUMDes yang diduga dikelola oleh pihak-pihak tertentu di Desa Kuala Besar. Warga menilai berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini disampaikan kepada aparat penegak hukum terkesan tidak mendapatkan perhatian serius.
Tidak hanya itu, tim Media Post Keadilan turut mencoba mengonfirmasi Ketua ADEPSSI Kecamatan Secanggang berinisial A terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Kuala Besar yang pernah disampaikan. Namun jawaban yang diberikan justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Menurut keterangan tim media, Ketua ADEPSSI menyebut baru saja bertemu dengan pihak terkait dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak sanggup menghadapi persoalan tersebut. Pernyataan itu pun memicu berbagai spekulasi di tengah publik.
“Tidak sanggup dalam hal apa? Apakah ada tekanan tertentu? Atau ada faktor lain yang membuat persoalan ini tidak bisa diungkap secara terbuka?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kuala Besar berinisial AM belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang.
Warga Desa Kuala Besar mendesak pihak kejaksaan agar segera memproses laporan yang telah disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk laporan dari GMAS dan Media Post Keadilan. Menurut warga, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menangani setiap laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Masyarakat menilai apabila laporan yang telah masuk tidak segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan, pemanggilan, maupun langkah hukum lainnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum diharapkan mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas dugaan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa tanpa pandang bulu.
Warga juga menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang rakyat yang bersumber dari anggaran negara dan seharusnya dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Publik berharap berbagai laporan yang telah disampaikan tidak berhenti menjadi tumpukan berkas di meja kantor, melainkan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sumber : Abdullah Hasan Lubis
Red***












