Keterangan Foto : Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa, adik kandung mantan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah, tersangka korupsi pengadaan Masker Covid 19, Dinas Perdagangan dan Koperasi Provinsi NTB. (Dok. Istimewa)
Mataram, NTB, jejak-kasusnews.web.id, (31 Mei 2026) – Profesionalisme dan nama baik Polda Nusa Tenggara Barat kembali tercoreng. Pasalnya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi masker, di Polres Mataram, justru dibiarkan bebas dan bahkan aktif bermedsos ria.
Media mencatat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, telah menetapkan berkas perkara enam tersangka korupsi pengadaan Masker Covid 19 tahun 2022 lalu sudah lengkap, atau P21.
Meski demikian, anehnya, ke enam tersangka Justru masih menghirup udara bebas, karena menerima fasilitas penangguhan penahanan. Padahal, para tersangka menurut penyidik Polresta Mataram, terbukti diduga merugikan negara Rp 1.58 Milyar.
“Kami tegak lurus pak. Pelimpahan berkas tahap dua segera kami lakukan,” kata, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP. I Made Dharma Yulia Putra, di konfirmasi wartawan, Sabtu (30/5).
Polda NTB sendiri belum memberikan keterangan resmi, terkait para tersangka korupsi Masker yang diungkap oleh penyidik Polresta Mataram bebas menerima fasilitas penanggugan penahanan. Padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan Extra Ordinery Crime atau kejahatan luar biasa.
“Bukannya sudah ditangguhkan ya. Apa benar?. Ini beneran ditahan atau cuman sekedar berita?,”sindir warga net, akun tiktok, geminigirl_ dan akun gibran, di kolom komentar, NTBSatu. Com, yang diunggah pada, 8 Desember 2025 lalu.
Warganet menyoroti, satu tersangka korupsi masker ini yakni, DN, adik kandung mantan Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkiefliemansyah tersebut. Memiliki akun tiktok atas nama Dewi Noviany itu justru terpantau bebas live dan membagikan momen sosialita di akun tiktok peribadinya.
Sebelumnya, akun media kreator Alimuddin Nur, juga menyoroti keterlibatan adik kandung mantan Gubernur tersebut dalam korupsi pengadaan masker ditengah wabah Covid19 sebagai, tindakan yang memalukan warga Sumbawa. Apalagi, tersangka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa, periode 2019-2024.
Sementara itu, issue dugaan skandal pemermintaan uang senilai tiga milyar rupiah menerpa jajaran penyidik Polresta Mataram. Issue itu, bergulir menurut sejumlah sumber diyakini dari mantan Gubernur NTB, beredar luas.
Issue menyebutkan, doktor zul atau mantan Gubernur tersebut mengakui menerima permintaan uang senilai tiga milyar rupiah untuk mengkondisikan kasus korupsi yang melibatkan adiknya tersebut agar bisa hilang.
Tersangka DN sendiri, resmi ditahan oleh penyidik Polresta Mataram pada, 6 Agustus 2025 lalu. Namun, hanya sehari berselang, DN kembali menghirup udara karena menerima fasilitas penangguhan penahanan. (Red)












