News  

Merasa Terpojok, Poniran Buat Berita Sanggahan di Media; GMAS Tegaskan Ada Bukti Rekaman Pengakuan yang Tak Bisa Dielakkan

LANGKAT,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan penjualan lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Dusun X Pematang Buluh, tepatnya di wilayah Palo Sengkuang Ujung yang berbatasan dengan aliran Sungai Besar Secanggang, Desa Tanjung Ibus, Kabupaten Langkat, semakin memanas dan menuai sorotan publik.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga berinisial SY yang mengungkap dugaan praktik jual beli tanah tumbuh yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) resmi melaporkannya ke Polres Langkat agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun GMAS, Poniran alias Ran Bagong bersama Jumadi, warga Dusun X Pematang Buluh, disebut sebagai pihak yang membeli lahan tersebut. Dalam rekaman suara dan video yang dimiliki tim investigasi GMAS, Poniran mengaku membeli tanah itu langsung dari Kepala Desa Tanjung Ibus, Khairi Sahri alias Heri.

Dalam pengakuannya, Poniran menjelaskan bahwa informasi mengenai tanah tersebut pertama kali disampaikan oleh Kepala Dusun X berinisial GL kepada Jumadi. Sebelum melakukan transaksi, dirinya juga mengaku telah meminta pertimbangan kepada IY yang merupakan anggota BPD.

Menurut Poniran dalam rekaman tersebut, IY menyampaikan bahwa pembelian lahan itu tidak menjadi persoalan. Selain itu, ia juga mengaku mendapat keyakinan dari seorang tokoh masyarakat yang disebut sebagai AL yang mengatakan bahwa lahan tersebut aman untuk dibeli selama masih dimiliki warga Tanjung Ibus.

Berbekal keyakinan tersebut dan keinginan memiliki aset, Poniran mengaku bahkan sampai mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank BRI guna melunasi pembelian lahan dimaksud.

Namun situasi berubah ketika muncul pemberitaan sanggahan di salah satu media. Dalam pemberitaan tersebut, Poniran dan Jumadi membantah pernah membeli lahan dari Kepala Desa Tanjung Ibus.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan pengakuan yang sebelumnya disampaikan Poniran kepada Ketua DPD GMAS Langkat, Bung Doni, yang disebut telah terdokumentasi dalam rekaman video. GMAS menyatakan bagian pengakuan tersebut terekam jelas pada menit 01.07 hingga 01.17.

Menanggapi adanya perbedaan keterangan tersebut, Sekretaris Jenderal GMAS, Bung Hasan, meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek lahan yang dipersoalkan.

“Kami meminta Polres Langkat segera menindaklanjuti laporan ini dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan status dan kondisi lahan tersebut. Jika benar merupakan kawasan DAS atau area yang dilindungi, maka persoalan ini harus ditangani secara serius karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegas Bung Hasan kepada awak media.

Menurutnya, keberadaan bangunan maupun aktivitas jual beli di kawasan DAS berpotensi mengganggu fungsi lingkungan dan meningkatkan risiko terjadinya banjir ketika debit air sungai meningkat.

GMAS juga mengingatkan agar laporan masyarakat ini tidak berhenti hanya pada tahap administrasi semata. Organisasi tersebut menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak terdapat perkembangan penanganan yang jelas.

“Apabila laporan ini tidak mendapat perhatian serius dan tindak lanjut yang nyata, maka kami akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke tingkat Polda Sumatera Utara agar mendapat penanganan yang lebih maksimal,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, seluruh dokumen, kronologi kejadian, serta bukti rekaman yang dimiliki pelapor disebut telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.

Masyarakat Desa Tanjung Ibus kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan DAS tersebut.

Sumber : LSM GMAS

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *