News, NTB  

Konflik Jalan Warga di Ropang Sumbawa Memanas, PT Intam Absen dari RDP dan Terancam Disanksi Tegas

Sumbawa Besar, NTB,  jejak-kasusnews.web.id, (2 Juni 2026) – Ketidakhadiran manajemen PT Intam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (2/6/2026), memicu kemarahan kalangan legislatif. Sikap perusahaan tambang tersebut dinilai tidak kooperatif dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap lembaga negara.

‎RDP yang digelar atas permintaan Aliansi LSM Menggugat itu membahas konflik agraria terkait dugaan penyerobotan akses jalan milik warga di Desa Lebin, Kecamatan Ropang, yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional pertambangan PT Intam.

‎Namun, kursi manajemen perusahaan kosong tanpa kehadiran satu pun perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kondisi itu membuat Komisi II dan Komisi III DPRD Sumbawa mengambil sikap tegas.

‎Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, Syaifulloh, S.Pd., M.M.Inov., menilai tindakan PT Intam yang meminta penyesuaian jadwal rapat dengan agenda internal perusahaan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga legislatif.

‎”Kami sudah melayangkan undangan resmi, tetapi tidak direspons sebagaimana mestinya. Justru DPRD diminta menyesuaikan jadwal perusahaan. Ini persoalan serius yang menyangkut kewibawaan lembaga negara. DPRD tidak bisa didikte oleh perusahaan,” tegas Syaifulloh.

‎Ia memastikan DPRD akan kembali melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Apabila PT Intam kembali mangkir, DPRD tidak akan ragu merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas operasional perusahaan di wilayah Kabupaten Sumbawa.

‎Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., unsur Pemerintah Kecamatan Ropang, serta masyarakat pemilik lahan yang hadir dalam rapat.

‎Koordinator Umum Aliansi LSM Menggugat, Muhammad Taufan atau yang akrab disapa Bung Topan, memaparkan bahwa akar persoalan bermula dari penggunaan jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat Desa Lebin sejak tahun 2017 hingga 2018.

‎Menurutnya, pembangunan jalan tersebut menelan biaya ratusan juta rupiah yang dihimpun dari dana pribadi warga. Bahkan, sejumlah warga disebut harus menjual kendaraan, menggadaikan lahan pertanian, hingga berutang demi membuka akses jalan tersebut.

‎”Jalan itu dibangun dengan pengorbanan besar masyarakat. Namun hingga kini digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan tanpa adanya kompensasi yang jelas kepada warga,” ungkap Topan.

‎PT Intam selama ini berdalih bahwa jalur tersebut merupakan Jalan Usaha Tani (JUT). Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Aliansi LSM Menggugat dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Desa Lebin disebut tidak pernah menerima program pembangunan JUT pada lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut.

‎Merasa haknya diabaikan, sejumlah warga pemilik lahan bersertifikat telah melakukan pemagaran di beberapa titik akses jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan.

‎Situasi semakin memanas setelah Topan mengaku menerima pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang tidak dikenal. Pesan tersebut diduga berkaitan dengan konflik yang sedang berlangsung.

‎”Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta negara hadir dan bertindak tegas sebelum situasi di lapangan semakin sulit dikendalikan,” ujarnya.

‎Selain menuntut ganti rugi atas penggunaan jalan dan kompensasi kepada warga, Aliansi LSM Menggugat juga mendesak agar posisi Humas PT Intam diisi oleh putra daerah asli Sumbawa guna memperbaiki komunikasi antara perusahaan dan masyarakat setempat.

‎Koordinator Lapangan Aliansi LSM Menggugat, Hermanto yang akrab disapa Bung Victor, menilai masyarakat telah menunjukkan itikad baik dengan menempuh jalur dialog melalui DPRD. Namun, menurutnya, sikap perusahaan justru memperlihatkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan persoalan.

‎”Hukum harus berdiri di atas kepentingan semua pihak. Aturan tidak boleh ditekuk demi kepentingan bisnis segelintir pihak,” tegas Victor.

‎Meski RDP perdana belum menghasilkan keputusan formal akibat absennya PT Intam, perhatian publik kini tertuju pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Agenda tersebut dipandang sebagai momentum penentu bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik atau menghadapi konsekuensi yang lebih berat, termasuk rekomendasi penghentian operasional oleh DPRD Kabupaten Sumbawa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *