Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Pemerintah Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) sekaligus Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa PAW Masa Bhakti 2026–2031, bertempat di Aula Kantor Desa Sukamulya, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang tentang Desa, Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Musyawarah desa ini digelar setelah seluruh tahapan penelitian, pemeriksaan, verifikasi dan klarifikasi administrasi bakal calon Kepala Desa PAW selesai dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Desa Sukamulya.
Acara dihadiri oleh unsur Forkopimcam Pakenjeng, Camat Pakenjeng, Kapolsek Pakenjeng, Danramil Pakenjeng, Pjs Kepala Desa Sukamulya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan Pengurus MUI Desa Sukamulya, Panitia PPKD PAW Desa Sukamulya, para calon Kepala Desa PAW, tokoh masyarakat, tokoh agama serta undangan lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, panitia secara resmi menetapkan tiga bakal calon menjadi Calon Kepala Desa PAW Desa Sukamulya yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah penetapan calon, kegiatan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon Kepala Desa PAW.
Hasil pengundian nomor urut menetapkan:
1. Hedi Kuswandi memperoleh Nomor Urut 1
2. Ajid memperoleh Nomor Urut 2
3. Cecep Hidayat memperoleh Nomor Urut 3
Ketua Panitia PPKD PAW Desa Sukamulya dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Panitia berharap seluruh calon dapat mengikuti tahapan selanjutnya dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga kondusivitas, serta mengedepankan persatuan dan kebersamaan masyarakat Desa Sukamulya.
Sementara itu, Camat Pakenjeng, Deni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja maksimal dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa PAW. Ia berharap para calon dapat menyampaikan visi dan misi secara santun serta menghindari segala bentuk konflik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa. Saya berharap seluruh calon dan pendukungnya dapat menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif demi kemajuan Desa Sukamulya,” ujar Camat Pakenjeng.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Pakenjeng, AKP H. Muslih, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Siapapun yang terpilih nantinya adalah putra terbaik Desa Sukamulya yang akan mengemban amanah untuk memajukan desa. Mari kita sukseskan proses pemilihan ini dengan aman, tertib, dan damai,” tegasnya.
Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Calon Kepala Desa PAW dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa PAW Desa Sukamulya berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sukamulya selanjutnya akan memasuki masa penyampaian visi dan misi serta pelaksanaan pemilihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
Red***












