JAKARTA,Jejak –kasusnews.web.id – Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan Dengue di Indonesia secara hybrid di Ruang Leimena Kementerian Kesehatan dan diikuti secara daring oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini membahas operasionalisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Dengue 2026–2029 sebagai langkah strategis menuju target zero death akibat dengue pada tahun 2030.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (9/6/2026), Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengendalian dengue. Indonesia saat ini menempati peringkat kedua dunia setelah Brasil dalam beban kasus dengue, dengan kontribusi sebesar 17,2 persen terhadap total kematian dengue global. Pada 2024, kasus dengue mencapai lebih dari 257 ribu kasus, sementara hingga tahun 2026 telah tercatat 39.672 kasus dengan 105 kematian.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menyusun RAN Dengue 2026–2029 yang berfokus pada empat pilar utama. Pertama, penguatan deteksi dini melalui penyediaan Rapid Diagnostic Test (RDT) di seluruh Puskesmas. Kedua, penguatan tata laksana kasus melalui standarisasi pelayanan di rumah sakit daerah. Ketiga, inovasi pencegahan melalui teknologi Wolbachia dan vaksinasi dengue. Keempat, penguatan surveilans terpadu melalui integrasi data Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam platform Satu Sehat.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, yang diwakili Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan, menegaskan komitmen Kemendagri dalam mendukung upaya nasional pengendalian dengue melalui penguatan perencanaan dan penganggaran daerah.
Penanggulangan dengue merupakan bagian dari prioritas pembangunan kesehatan nasional yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi.
“Oleh karena itu, kami mendorong agar program pengendalian dengue menjadi prioritas Tahunan dalam RKPD dan APBD Tahun 2026-2029 sehingga dukungan pembiayaan dan pelaksanaannya dapat berjalan optimal di daerah,” ujar Fauzan Hasan.
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki instrumen yang memadai untuk mendukung penganggaran program kesehatan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk berbagai nomenklatur subkegiatan kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengendalian dengue.
“Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Gerakan Bersama Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus sebagai upaya memperkuat kewaspadaan daerah terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD. Keberhasilan pengendalian dengue membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga partisipasi aktif masyarakat,” imbuh Fauzan.
FGD tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis dalam pembaruan RAN Dengue 2026–2029, antara lain penguatan skrining dan deteksi dini melalui penyediaan RDT di seluruh puskesmas, integrasi data dengue antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, percepatan implementasi vaksinasi dengue secara bertahap bagi anak usia sekolah sesuai rekomendasi ITAGI, serta penguatan pengendalian vektor melalui perluasan program Wolbachia yang berbasis bukti dan sesuai kesiapan daerah.(Redaksi)












