News  

Kasus Agnis Jance Zebua: Kredibilitas Polres Nias Dipertaruhkan di Ujung Tanduk

MEDAN,Jejak-kasusnews.web.id – Kematian Agnis Jance Zebua tidak lagi dipandang sebagai sekadar peristiwa hilangnya satu nyawa muda. Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan publik yang menguji kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Nias. Masyarakat tidak hanya mempertanyakan penyebab kematian korban, tetapi juga menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Gelombang tuntutan keadilan kembali menguat setelah digelarnya Aksi Solidaritas Jilid II pada Selasa, 17 Juni 2026, di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari Aksi Solidaritas Jilid I yang telah dilaksanakan pada 5 Juni 2026.

Aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Advokat Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol., C.Neg. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa keluarga korban dan masyarakat hanya menginginkan satu hal, yakni terungkapnya seluruh fakta yang sebenarnya serta adanya penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta agar seluruh fakta dibuka secara terang-benderang, pihak yang bertanggung jawab ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah, dan keadilan benar-benar diberikan kepada keluarga korban,” tegas Paulus di hadapan massa aksi.

Kasus Agnis Jance Zebua kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah kepastian hukum masih dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa memandang latar belakang, atau justru hanya berlaku bagi kelompok tertentu.

Menurut berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan kasus ini, peristiwa tersebut dianggap sebagai puncak dari berbagai keresahan masyarakat yang selama ini muncul terkait sejumlah kasus hukum di wilayah Nias. Beberapa kasus dugaan tindak pidana, mulai dari pembunuhan, peredaran narkotika, hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, disebut kerap menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Akibatnya, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di daerah tersebut dinilai mengalami penurunan. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Agnis Jance Zebua dianggap menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Paulus menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Dasar 1945, serta kode etik profesi kepolisian.

Ia menekankan sedikitnya lima prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penanganan perkara, yakni profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak-hak korban serta keluarganya.

“Profesionalitas berarti setiap langkah penyidikan harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun. Transparansi diperlukan agar keluarga korban mengetahui perkembangan perkara tanpa mengganggu proses hukum. Akuntabilitas menuntut setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Selain itu, hak-hak korban dan keluarga wajib mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya penyelesaian satu kasus semata, melainkan juga nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat. Apabila kasus ini ditangani secara terbuka, jujur, dan tuntas, maka kepercayaan publik berpeluang untuk kembali pulih. Sebaliknya, jika proses hukum berakhir tanpa kejelasan, maka jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan akan semakin melebar.

“Masyarakat Nias tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya menginginkan apa yang telah dijamin oleh konstitusi, yaitu keadilan yang jujur, terbuka, dan tidak tebang pilih,” kata Paulus.

Di akhir aksi, penggagas gerakan solidaritas menyampaikan pesan yang menjadi perhatian banyak peserta aksi.

‘Keadilan yang tertunda adalah luka yang berkepanjangan. Keadilan yang diabaikan adalah ancaman bagi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,’ tegasnya.

Kasus Agnis Jance Zebua kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

(Samsul Daeng Pasomba/PPWI/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *