News  

Revitalisasi SDN 1 Cisuren Rp663 Juta Disorot, Kepala Sekolah Mengaku Tak Tahu Pengelolaan Keuangan dan Pembelian Material

LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Cisuren, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran mencapai Rp663.753.265 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran, mekanisme pengawasan, hingga keterlibatan masyarakat lokal dalam proyek tersebut.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan revitalisasi tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Sorotan mencuat setelah Kepala SDN 1 Cisuren saat ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan keuangan maupun proses pembelian material yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut. Menurut pengakuannya, pengelolaan kegiatan dan pembelanjaan kebutuhan proyek dilakukan oleh pihak P2SP.

Bahkan, kepala sekolah menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan dan pembelanjaan material ditangani oleh pihak yang berasal dari wilayah Bayah yang terlibat dalam kepengurusan pelaksana kegiatan Rabu 17 Juni 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun pekerjaan fisik dilaksanakan oleh P2SP, kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan dan penerima manfaat program dinilai tetap memiliki tanggung jawab moral serta fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah.

“Bagaimana mungkin proyek yang nilainya mencapai lebih dari Rp663 juta dilaksanakan di lingkungan sekolah, tetapi kepala sekolah mengaku tidak mengetahui pengelolaan keuangan maupun pembelian material. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati pendidikan.

Selain menyangkut pengelolaan anggaran, masyarakat juga mempertanyakan komposisi kepengurusan P2SP yang disebut-sebut didominasi oleh pihak dari luar wilayah sekitar sekolah. Meski tidak terdapat aturan yang secara tegas melarang anggota P2SP berasal dari luar desa maupun luar kecamatan, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat lokal dilibatkan dalam pelaksanaan program yang didanai oleh negara.

Tidak hanya itu, komponen Hari Orang Kerja (HOK) dalam proyek revitalisasi tersebut juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pekerja di lapangan, upah tenaga kerja disebut berkisar Rp140.000 per hari untuk tukang dan Rp120.000 per hari untuk kenek.

Jika mengacu pada nilai proyek sebesar Rp663.753.265 dan pola umum kegiatan revitalisasi sekolah berbasis swakelola, komponen upah tenaga kerja biasanya berkisar antara 20 hingga 30 persen dari total anggaran. Dengan asumsi alokasi upah sekitar 25 persen, maka nilai HOK dapat mencapai sekitar Rp165 juta.

Dengan rata-rata upah tenaga kerja sekitar Rp130 ribu per hari, nilai tersebut secara perhitungan sederhana berpotensi setara dengan lebih dari 1.200 Hari Orang Kerja (HOK) selama masa pelaksanaan proyek.

Atas dasar itu, sejumlah pihak menilai perlu adanya keterbukaan terkait rincian HOK yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah tenaga kerja yang terlibat, serta realisasi pembayaran upah di lapangan.

“Publik berhak mengetahui apakah jumlah HOK yang dianggarkan sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata sumber lainnya.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sumber pengadaan material bangunan, mekanisme pembeliannya, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara tersebut.

Dengan nilai bantuan yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, sejumlah kalangan mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, maupun instansi terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program revitalisasi berjalan sesuai petunjuk teknis, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Publik juga meminta agar dokumen pendukung seperti SK pembentukan P2SP, RAB, rincian HOK, daftar tenaga kerja, laporan penggunaan anggaran, serta bukti pembelian material dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2SP maupun instansi terkait masih diharapkan memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut terkait pengelolaan keuangan, pengadaan material, penggunaan HOK, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 1 Cisuren.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)

 

Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *