News  

FP3EM-Garsel Desak Audit Total Program MBG di Pakenjeng, DPRD Garut Siap Turun Tangan

GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng kembali menjadi sorotan tajam. Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Garut, Senin (22/6/2026), Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel) secara terbuka mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut menyusul munculnya berbagai dugaan penyimpangan di lapangan.

Audiensi yang dihadiri Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi terkait itu berlangsung dinamis. Dalam forum tersebut, FP3EM-Garsel memaparkan sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pelaksanaan Program MBG di wilayah Kecamatan Pakenjeng.

Ketua FP3EM-Garsel, Muhamad Iqbal Fauzi, menegaskan bahwa program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi anak sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal itu diduga tidak berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.

“Program ini menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai program yang baik justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya

Dalam pemaparannya, FP3EM-Garsel mengungkap sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan. Mulai dari dugaan monopoli pengadaan bahan baku yang tidak melibatkan pemasok lokal, dugaan pengurangan porsi dan kualitas makanan, keterlambatan distribusi yang berpotensi menurunkan kualitas konsumsi penerima manfaat, hingga dugaan pelanggaran standar operasional dalam proses produksi dan distribusi makanan.

Selain itu, forum juga menyoroti dugaan penggunaan sarana pendidikan untuk kepentingan operasional program serta minimnya keterlibatan pemerintah desa dalam mendorong pemanfaatan hasil pertanian dan produk lokal masyarakat sebagaimana semangat pemberdayaan ekonomi yang menjadi salah satu tujuan Program MBG.

Menurut FP3EM-Garsel, berbagai persoalan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Nasional, Surat Edaran Bupati Garut Nomor 400.7.13/1345-DisperindagESDM/2026 mengenai penggunaan produk lokal, serta petunjuk teknis yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Atas dasar itu, FP3EM-Garsel menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD dan pemerintah. Pertama, meminta dilakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh operasional SPPG dan mitra pelaksana di Kecamatan Pakenjeng. Kedua, mendorong Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Garut. Ketiga, meminta Forkopimcam Pakenjeng menjalankan fungsi pengawasan secara independen, transparan, dan akuntabel. Keempat, mendesak Satgas MBG Kabupaten Garut memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan. Kelima, meminta Kejaksaan Negeri Garut melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Garut menyatakan siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan langkah-langkah pengawasan lanjutan. Dalam audiensi itu bahkan muncul dorongan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Garut guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Beberapa peserta forum juga mengusulkan penghentian sementara operasional unit yang diduga bermasalah agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh tanpa adanya potensi intervensi.

Selain audit, DPRD juga mendorong peningkatan transparansi penggunaan anggaran, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan kepada penerima manfaat, serta penerapan standar kesehatan dan keamanan pangan berbasis hasil pengujian laboratorium.

Namun, salah satu hal yang paling menyita perhatian dalam audiensi tersebut adalah ketidakhadiran pihak yang menjadi sorotan utama, yakni Kepala SPPG, Korwil, dan Korcam yang sebelumnya telah diundang secara resmi oleh DPRD Kabupaten Garut.

Ketidakhadiran tersebut memicu kritik dari sejumlah peserta audiensi. Bahkan dalam forum itu, beberapa peserta secara terbuka meminta agar Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Garut, Ibu Salsa, dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya.

Permintaan tersebut muncul karena yang bersangkutan dinilai sulit diajak berkomunikasi, tidak responsif terhadap berbagai upaya koordinasi, serta tidak hadir dalam forum resmi yang diselenggarakan DPRD untuk membahas persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.

“Bagaimana program bisa berjalan baik apabila pejabat yang bertanggung jawab sulit dihubungi, tidak kooperatif dalam koordinasi, dan tidak hadir ketika dipanggil dalam forum resmi DPRD. Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Korwil SPPG,” ujar salah seorang peserta audiensi.

Muhamad Iqbal Fauzi mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Kami datang untuk mencari solusi dan kejelasan. Ketidakhadiran pihak yang diundang justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan semakin menguatkan pentingnya evaluasi terhadap sistem koordinasi yang ada saat ini,” katanya.

FP3EM-Garsel menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti pada forum audiensi tingkat daerah. Seluruh hasil audiensi beserta berbagai temuan lapangan akan segera disampaikan kepada Badan Gizi Nasional Republik Indonesia dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Dugaan pelanggaran yang kami temukan akan kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Garut agar dilakukan penyelidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Program sebesar ini harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan,” tegas Iqbal.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Garut disebut tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa audit lapangan terhadap penggunaan anggaran, kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, serta legalitas dan kelengkapan administrasi operasional SPPG di Kecamatan Pakenjeng.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyangkut masa depan generasi muda Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat menjadi syarat mutlak agar program tersebut benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan dan tidak menjadi ruang bagi munculnya dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun penerima manfaat.

Penulis : Hendi Heryana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *