News  

Revitalisasi SMPN 2 Malingping Rp1,42 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan APD dan Kejelasan HOK Dipertanyakan.

LEBAK,Jejak-kasusnews.web.id – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 2 Malingping, Kabupaten Lebak, dengan nilai anggaran Rp1.423.258.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi perhatian publik setelah ditemukan sejumlah catatan di lapangan terkait penerapan keselamatan kerja dan mekanisme pembayaran tenaga kerja dalam proyek yang dikerjakan melalui sistem swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Senin 22 Juni 2026.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan revitalisasi tersebut meliputi rehabilitasi ruang Laboratorium IPA, rehabilitasi empat ruang kelas, rehabilitasi ruang administrasi, pembangunan dua ruang kelas baru, serta pembangunan toilet baru dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan, wartawan menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan aktivitas pembangunan.
Ironisnya, di area proyek terpampang jelas himbauan bertuliskan “Gunakan Selalu Alat Pelindung Diri”, namun berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebagian pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pelaksanaan pekerjaan, mengingat penggunaan APD merupakan bagian penting dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sektor konstruksi.

Padahal, kewajiban perlindungan keselamatan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

HOK Jadi Pertanyaan
Selain persoalan APD, pelaksanaan proyek juga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pembayaran tenaga kerja atau Hari Orang Kerja (HOK) yang merupakan salah satu komponen penting dalam kegiatan pembangunan melalui sistem swakelola.

Saat dikonfirmasi wartawan, pihak kepala sekolah mengaku bahwa pekerja menerima upah sekitar Rp130 ribu per hari.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan salah satu pekerja yang ditemui langsung di lokasi proyek.
Menurut pekerja tersebut, pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan sistem borongan, bukan pembayaran harian sebagaimana yang disampaikan pihak sekolah.

Perbedaan informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran tenaga kerja yang sebenarnya diterapkan dalam kegiatan revitalisasi tersebut.

Pasalnya, dalam sistem swakelola, komponen HOK menjadi bagian yang wajib dipertanggungjawabkan melalui administrasi tenaga kerja, daftar hadir, serta bukti pembayaran yang sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Karena itu, sejumlah pihak menilai penting adanya transparansi sejak awal pelaksanaan kegiatan guna menghindari munculnya perbedaan persepsi maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan melalui P2SP pada prinsipnya bertujuan memberdayakan sekolah dan masyarakat sekitar melalui pelaksanaan pembangunan secara swakelola.

Selain meningkatkan kualitas sarana pendidikan, program tersebut juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta mendorong transparansi penggunaan anggaran negara.

Oleh karena itu, penerapan standar keselamatan kerja serta kejelasan administrasi tenaga kerja menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan pelaksanaan program.

Mengingat pekerjaan revitalisasi tersebut masih berada pada tahap awal pelaksanaan, sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, pendamping teknis, serta Inspektorat dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Pengawasan dinilai penting agar pelaksanaan program revitalisasi yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi persoalan di kemudian hari.

Selain itu, temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD serta adanya perbedaan keterangan mengenai sistem pembayaran tenaga kerja diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pihak pelaksana agar pekerjaan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja dan tertib administrasi sejak awal pelaksanaan kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pekerjaan revitalisasi di SMPN 2 Malingping masih berlangsung dan pihak sekolah maupun P2SP tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas berbagai informasi yang berkembang di lapangan.

(Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *