GARUT,Jejak-kasusnews.web.id – Gelombang kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kian menguat. Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM-Garsel) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (24/6/2026) untuk melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut.
Ketua FP3EM-Garsel, Muhamad Iqbal Fauzi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan menemukan sejumlah persoalan yang dinilai serius serta berpotensi bertentangan dengan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.
“Bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan mark-up dan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG di Kecamatan Pakenjeng telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iqbal.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan menekan angka stunting, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal dan penyerapan tenaga kerja.
Namun, fakta di lapangan yang ditemukan FP3EM-Garsel dinilai jauh dari harapan. Pihaknya menyoroti dugaan tidak diindahkannya sejumlah aturan yang menjadi landasan pelaksanaan program, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Nasional, Surat Edaran Bupati Garut Nomor 400.7.13/1345-DisperindagESDM/2026, hingga petunjuk teknis yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Jika benar berbagai dugaan tersebut terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut program yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan generasi masa depan,” ujar Iqbal.
Laporan tersebut kini menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri Garut didorong untuk mengusut tuntas seluruh dugaan yang telah dilaporkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran maupun pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Kecamatan Pakenjeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan FP3EM-Garsel ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pengawasan program strategis nasional di daerah. Jika dugaan yang dilaporkan terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Red***












