Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan kejanggalan dalam pendataan peserta didik kembali mencuat. Tiga warga Kampung Ciderma mengaku terkejut setelah mengetahui nama mereka tercantum sebagai peserta didik di PKBM Peradaban Indonesia, Kampung Baru Jati RT 01 RW 03, Desa Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Padahal mereka menegaskan tidak pernah mendaftar, tidak pernah mengikuti kegiatan belajar, bahkan tidak pernah menyerahkan dokumen administrasi kepada lembaga tersebut.
Persoalan itu terungkap ketika ketiganya hendak mendaftarkan diri ke PKBM lain. Namun, sistem Dapodik justru menunjukkan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta didik di PKBM Peradaban Indonesia dengan NPSN P9999523.
Berdasarkan data yang diperlihatkan kepada tim media, ketiga nama tersebut adalah Mariam (20), Hotimah (19), dan Muhamad Albar (22). Ketiganya tercatat sebagai peserta didik Paket C Tingkatan 5 (Kelas 10). Yang lebih mengejutkan, pada kolom verifikasi sistem tercantum status Drop Out (DO) dengan alasan “Tidak mau bersekolah.”
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang dapat tercatat sebagai peserta didik hingga memiliki status DO apabila yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjadi siswa di lembaga tersebut?
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, tim media pada hari Sabtu 27 Juni 2026 mendatangi salah seorang pengurus, Ali Akbar.
Dalam keterangannya, Ali Akbar membantah bahwa ketiga nama tersebut merupakan peserta didik aktif di PKBM Peradaban Indonesia.
“Untuk pendataan hari ini, nama-nama tersebut tidak ada di kami. Jumlah siswa kami sekitar 52 orang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PKBM Peradaban Indonesia baru berdiri pada tahun ajaran 2024–2025. Menurutnya, setiap peserta didik yang masuk ke Dapodik harus melalui proses administrasi yang ketat, mulai dari penyerahan ijazah asli, kartu keluarga, KTP, akta kelahiran hingga dokumen pendukung lainnya.
Namun ketika tim media memperlihatkan data Dapodik yang mencantumkan ketiga nama tersebut sebagai peserta didik PKBM Peradaban Indonesia, Ali Akbar mengaku tidak dapat menjelaskan asal-usul data tersebut.
“Saya hanya pegang data tahun sekarang, bukan data tahun sebelumnya,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika pihak pengurus menyatakan nama-nama tersebut tidak ada dalam data yang mereka kuasai, sementara sistem Dapodik menunjukkan sebaliknya, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai proses input, verifikasi, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pencantuman data tersebut.
Pihak yang mendampingi ketiga warga menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan pengurus dengan data yang muncul di sistem. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan sekaligus mengungkap siapa yang bertanggung jawab apabila benar terjadi pencantuman data tanpa persetujuan pemilik identitas.
“Kami akan meminta surat kuasa dan melaporkan persoalan ini ke kepolisian. ujarnya.
Kasus ini dinilai tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila terbukti terdapat pencantuman identitas seseorang ke dalam sistem pendidikan tanpa sepengetahuan atau persetujuannya, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala PKBM Peradaban Indonesia maupun Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab tercantumnya nama ketiga warga tersebut dalam sistem Dapodik. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Hendi H / Budi A












