INDRAMAYU,Jejak-kasusnews.web.id – Drama persidangan kasus pidana yang menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA kembali memanas, Dalam sidang lanjutan ke-21 yang digelar Senin (29/06/2026), terdakwa perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm, Ririn Rifanto alias Irin, secara mengejutkan membantah narasi alat bukti rekaman CCTV yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Rekaman CCTV yang telah dinyatakan otentik oleh Puslabforensik Bareskrim Polri tersebut mulanya diputar untuk memperkuat dakwaan JPU. Namun, Ririn Rifanto memberikan pembelaan yang cukup kontroversial. Meskipun ia mengakui keaslian video tersebut, ia bersikeras menepis anggapan bahwa aktivitas dalam rekaman itu berkaitan dengan tindak pidana.
“CCTV itu memang benar, tapi itu hanya mengangkut telur dan beras. Pertanyaannya sekarang, ke mana barang tersebut dikirimkan? Karena bukan untuk tujuan yang didakwakan,” ujar Ririn di hadapan Majelis Hakim dengan nada tegas.
Pernyataan terdakwa ini sontak menjadi sorotan, mengingat bukti tersebut sebelumnya diposisikan sebagai “kunci” yang menjerat keterlibatan terdakwa. Majelis Hakim akhirnya menutup sidang dan menjadwalkan agenda Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa pada Rabu, 01 Juli 2026 mendatang.
Menanggapi klaim terdakwa yang meragukan isi muatan dalam rekaman CCTV tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara profesional berdasarkan prosedur saintifik (Scientific Crime Investigation).
Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa bukti CCTV yang diajukan ke persidangan bukanlah hasil tafsir sepihak, melainkan produk uji laboratorium forensik yang memiliki validitas hukum tinggi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Terkait pernyataan terdakwa yang mengklaim barang tersebut adalah sembako, itu adalah haknya dalam melakukan pembelaan di persidangan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh Puslabforensik Bareskrim Polri telah melalui standar prosedur yang ketat. Biarlah proses pembuktian di pengadilan yang akan menguji kebenaran klaim tersebut,” tegas Kombes Pol Hendra saat dimintai konfirmasi.
Hendra juga menambahkan bahwa kepolisian tidak akan terjebak dalam opini yang dibangun terdakwa. Pihaknya menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah keterangan terdakwa relevan dengan fakta-fakta hukum yang telah disajikan penyidik di persidangan.
“Fokus kami adalah memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan transparan. Mengenai ke mana barang tersebut dikirim dan apa isinya, semuanya sudah kami tuangkan dalam berkas perkara yang kini diuji oleh Jaksa dan Hakim,” pungkasnya.
Nurrakhman












