Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Pakenjeng memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang mencuat setelah audiensi di DPRD Kabupaten Garut mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Klarifikasi tersebut disampaikan kepada awak media bersama mitra pelaksana program sebagai bentuk penjelasan atas sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat.
Perwakilan SPPG Kecamatan Pakenjeng, Ari Juanda, menegaskan bahwa pihaknya mendukung keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam penyediaan bahan baku Program MBG. Namun, menurutnya, UMKM yang dilibatkan harus memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia menjelaskan bahwa prioritas diberikan kepada UMKM yang telah beroperasi sebelum dapur SPPG berdiri sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pelayanan.
“Kami mendukung penggunaan pemasok lokal, termasuk UMKM, selama memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditentukan oleh BGN. Jika memang sudah ada UMKM di sekitar wilayah SPPG sebelum dapur berdiri, tentu harus dikembangkan sebagai bagian dari peningkatan ekonomi lokal,” ujar Ari.
Menanggapi dugaan intimidasi terhadap peserta audiensi di DPRD Kabupaten Garut, Ari menegaskan bahwa SPPG tidak membenarkan segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Terkait kritik terhadap kualitas dan porsi makanan dalam Program MBG, Ari mengatakan seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi. Ia menjelaskan bahwa penyusunan menu telah mengacu pada petunjuk teknis BGN dengan memperhatikan kecukupan gizi, komposisi makanan, dan standar yang telah ditetapkan.
“Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Ari juga menjelaskan alasan ketidakhadiran pihak SPPG dalam audiensi sebelumnya di DPRD Kabupaten Garut. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bukan karena menghindari forum, melainkan disebabkan adanya kendala teknis dan administratif. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap memenuhi undangan resmi apabila kembali diminta hadir untuk memberikan penjelasan kepada DPRD maupun masyarakat.
Sementara itu, Mitra SPPG Kecamatan Pakenjeng, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa mitra pelaksana dan SPPG merupakan dua entitas yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda. Karena itu, menurutnya, persoalan yang muncul tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh SPPG di Kecamatan Pakenjeng.
Jenal menjelaskan bahwa selama hampir tiga bulan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, operasional telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Ia meyakini apabila pelaksanaan program tidak memenuhi standar, maka kerja sama tersebut tidak akan dapat berjalan karena sejak awal telah melalui proses verifikasi serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Namun, ia mengakui terdapat kendala selama masa libur sekolah. Menurutnya, dukungan pembiayaan yang sebelumnya diatur dalam PKS tidak berjalan sebagaimana diharapkan, sementara operasional dapur tetap harus dipertahankan agar program terus berjalan. Persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait, namun dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.
Jenal juga berharap ke depan pihak mitra dapat dilibatkan dan diundang dalam setiap audiensi bersama DPRD Kabupaten Garut agar dapat memberikan penjelasan mengenai aspek teknis pelaksanaan program secara lebih utuh. Selain itu, ia menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila dilakukan audit maupun evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG, selama prosesnya berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baik perwakilan SPPG maupun mitra pelaksana berharap berbagai persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi yang terbuka, dan evaluasi yang konstruktif. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Pakenjeng diharapkan dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Red***












