Jakarta,Jejakkasusnews.web.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook dan mengatasnamakan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, merupakan informasi hoaks yang disebarkan melalui akun palsu.
Unggahan tersebut memuat narasi menyesatkan yang menyebut masyarakat dapat mengusulkan secara langsung kepada BKN maupun Kementerian PANRB agar memperoleh Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pembiayaan yang dialihkan dari APBD menjadi APBN.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang membuka pengusulan langsung oleh individu untuk mengubah skema pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN.
“Informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks. Akun yang mengatasnamakan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh merupakan akun palsu. BKN tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana narasi yang beredar, apalagi membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN,” tegas Wisudo dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (2/7/2026).
Wisudo menjelaskan, seluruh proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengadaan PPPK, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Tidak ada layanan BKN yang diproses melalui komunikasi pribadi maupun akun media sosial yang tidak resmi.
Untuk menghindari penyebaran informasi menyesatkan, BKN mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan kritis terhadap sumber informasi yang tidak jelas, terutama yang mencatut nama pejabat pemerintah, termasuk Kepala BKN.
“Kami meminta masyarakat agar selalu cek dan ricek setiap informasi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya. Pastikan informasi berasal dari kanal resmi BKN, baik melalui website maupun akun media sosial resmi BKN yang telah terverifikasi. Jangan mudah percaya pada unggahan dari akun yang tidak jelas identitas dan keasliannya,” ujarnya.
BKN juga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks yang mengatasnamakan pejabat pemerintah berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan maupun penyalahgunaan informasi.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memperoleh informasi kepegawaian melalui kanal resmi BKN dan segera melaporkan apabila menemukan akun atau unggahan yang diduga mencatut nama BKN maupun pejabat BKN.
(Tim)












