News  

Diduga Ada Jalur Cepat Cetak KTP Rp150 Ribu di Kantor Camat Sunggal, Warga Keluhkan Kuota Hanya Lima Orang per Hari

Deli Serdang,Jejak–kasusnews.web.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan mencuat di Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menyebut adanya dugaan “jalur cepat” pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan imbalan uang hingga ratusan ribu rupiah.

Dalam unggahan yang beredar, warga mengeluhkan terbatasnya kuota pelayanan pencetakan KTP yang disebut hanya melayani sekitar lima pemohon setiap hari. Padahal, jumlah masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan diklaim mencapai puluhan bahkan ratusan orang setiap harinya.

Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menawarkan proses pencetakan KTP melalui jalur cepat. Pengunggah menyebut pemohon yang bersedia membayar sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu diduga dapat memperoleh pelayanan lebih cepat dibanding masyarakat yang mengikuti prosedur biasa.

Informasi tersebut disebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut, sehingga seluruh informasi masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Unggahan itu memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah warganet meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sunggal maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan apabila telah diperoleh penjelasan resmi.

Sesuai ketentuan, pelayanan administrasi kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya. Karena itu, apabila masyarakat memiliki bukti adanya dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang, diimbau untuk melaporkannya kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan terbuka untuk memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Tedjo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *