News  

Masyarakat Desa Karang Rejo Gelar Aksi Damai, Tolak Dugaan Kepala Desa Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta

LANGKAT,Jejak-kasusnews.web.id Ratusan masyarakat Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan Kepala Desa Karang Rejo berinisial SS yang disebut merangkap jabatan sebagai Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di perusahaan swasta PT Indo Marco.

Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta pendampingan dari DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kantor Desa Karang Rejo. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sekretaris Jenderal GMAS, Bung Hasan Lubis, yang bertindak sebagai orator, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi warga yang menginginkan adanya kepastian hukum atas dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Kami hadir di sini atas nama warga Desa Karang Rejo yang meminta kepastian hukum. Jabatan Kepala Desa adalah amanah rakyat yang harus dijalankan sepenuhnya dan tidak boleh dibagi untuk kepentingan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Bung Hasan di hadapan massa aksi.

Menurut masyarakat dan LSM GMAS, dugaan rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 29 yang mengatur larangan bagi Kepala Desa merangkap jabatan lain atau melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, masyarakat juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 66 yang mengatur mengenai kewajiban Kepala Desa untuk tidak menjalankan jabatan di perusahaan swasta secara bersamaan apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi damai tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Kepala Desa Karang Rejo untuk memilih salah satu jabatan, yakni tetap menjadi Kepala Desa atau melepaskan jabatan di perusahaan swasta. Selain itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ketua GMAS, Bung Doni, menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan harus ditegakkan demi menjaga profesionalitas pemerintahan desa.

“Jika memang terbukti melanggar aturan, maka Pemerintah Kabupaten Langkat harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Semua harus diluruskan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Meski sempat terjadi adu argumentasi di lokasi aksi, situasi tetap dapat dikendalikan berkat pengamanan dari jajaran kepolisian. Bung Doni menyampaikan apresiasi kepada personel Polres Langkat yang dinilai mampu menjaga keamanan sehingga aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Karang Rejo maupun pihak PT Indo Marco terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : LSM GMAS LANGKAT

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *