News  

Dugaan Pungutan Liar Bermodus Iming-Iming Proyek di UPTD Pertanian Cisurupan Jadi Sorotan, Aparat Diminta Usut Tuntas

Garut,Jejak-kasusnews.web.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan seorang oknum Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada 20 Oktober 2025, menjadi sorotan. Oknum Inisial (IWN) tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa perwakilan kelompok tani dengan dalih memperlancar proses usulan bantuan pertanian dan program pemerintah.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan narasumber yang mengaku berasal dari kalangan kelompok tani. Demi alasan keamanan, identitas narasumber tidak dipublikasikan. Menurut keterangannya, oknum tersebut diduga mengundang sejumlah pengurus kelompok tani, baik secara individu maupun dalam kelompok kecil, untuk membahas pengajuan bantuan dan program pertanian.

Dalam pertemuan tersebut, narasumber menduga oknum inisial (IWN) itu menyampaikan bahwa usulan bantuan, sarana produksi pertanian, maupun proyek pemberdayaan akan lebih mudah diproses apabila kelompok tani menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai “uang jasa” atau “biaya kelancaran”.

Narasumber juga menduga terdapat pernyataan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, usulan kelompok tani berpotensi mengalami keterlambatan proses, dikembalikan untuk perbaikan, atau bahkan tidak diprioritaskan. Sebaliknya, kelompok yang memenuhi permintaan tersebut disebut-sebut akan memperoleh prioritas dalam proses pengajuan program.

Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Dalam perspektif hukum, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan yang mengatur mengenai penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi atau suap oleh penyelenggara negara, apabila seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjadi bagian dari kajian aparat penegak hukum sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

Media ini menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut belum terbukti di pengadilan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Garut, Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap informasi tersebut apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum (IWN) UPTD Pertanian Kecamatan Cisurupan yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.

 

Red / DN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *