News  

Polemik PETI Antara Kebutuhan Hidup dan Pelanggaran Hukum, Pemerintah Perlu Tegas !!!

Jambi,Jejak-kasusnews.web.id – Polemik Pertambangan Emas Tanpa Izin menjadi dilema saat ini , antara kebutuhan hidup dan pelanggaran hukum. (15/07/2026)

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi

“Isu tambang emas tanpa izin atau PETI masih jadi sorotan besar di 2025-2026. bukan cuma soal hukum, tapi juga dampak lingkungan, ekonomi, sampai keamanan negara.

Dari beberapa sumber Skala masalahnya nilai transaksi fantastis. PPATK mencatat perputaran uang yang diduga terkait tambang emas ilegal periode 2019-2025n mencapai Rp. 25,8 triliun. Untuk periode 2023-2025 saja, totalnya bahkan disebut lebih dari Rp.992 triliun.

Pelanggaran hukum bagi PETI jelas dengan

pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang minerba, penambangan tanpa izin. ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.

Pasal 161 UU minerba.

TPPU, karena aliran dana hasil tambang ilegal dicuci lewat toko emas & perusahaan pemurnian

UU ITE & UU PDP jika ada penggunaan data pribadi/pemalsuan dokumen

Modus yang sering dipakai berbagai cara

. Dukungan logistik ilegal, seperti suplai BBM solar ke lokasi tambang.

Penjualan ke toko emas/perusahaan pemurnian, emas hasil peti masuk rantai niaga resmi.

Nah ini dampak yang dipersoalkan yaitu dampak lingkungan, kerusakan masif, rawan bencana ekologis. Walhi Sumbar sampai laporkan gubernur, 9 kepala daerah ke pusat karena pembiaran.

Ekonomi dan negara, potensi kerugian negara triliunan, “kehilangan cadangan emas dan perak”. melanggar pasal 33 ayat 3 UUD 1945 karena sumber daya alam tidak dikelola negara.

Dampak sosial yang membahayakan penambang karena tidak ada standar keamanan.

Menjadi pertanyaan kenapa sulit diberantas, regulasi belum jalan optimal penerbitan IPR untuk tambang rakyat dinilai belum menjawab persoalan, dan adanya beking oleh oknum aparat

Kewenangan sentralistik, jadi hambatan di daerah, jaringan luas dari perekrut, pemilik lahan, sampai penampung di toko emas, dan paling parah premanisme dan beking

Perlu nya langkah pemerintah dan penegak hukum, Menteri Bahlil Lahadalia tegas minta tutup tambang ilegal di papua barat. pembentukan satgas oleh pemda dan tinggal menyasar ke Sumatera khususnya Jambi.

Pencegahan perlunya DPR minta sinergi BIN, TNI, Polri untuk pencegahan ditambah edukasi kepada masyarakat.

Pada intinya polemik ini bukan sekadar “nambang liar”. ada jejaring ekonomi besar, potensi TPPU kerusakan lingkungan, dan celah regulasi. pemerintah sekarang fokus ke 2 jalur yakni penindakan hukum tegas dan penataan tambang rakyat agar warga punya opsi legal.

Adanya cuitan urusan perut , sebelumnya ada PETI masyarakat juga bisa hidup dan sejahtera , bagaimana pelaku kriminal seperti penjual narkoba , 3 C , dan kirmila lainnya , jika dikaitkan urusan perut atau kebutuhan hidup , masih ada pekerjaan lain . Hal ini menjadi dalih para pelaku ilegal , maka disini peran pemerintah dan penegak hukum untuk benar- benar menjadi PR serius .

Maka perlu regulasi terhadap permasalahan ini dengan memberikan solusi , sehingga tambang menjadi penghiduapan rakyat dan tentunya mengikuti aturan berlaku , jangan perihal PETI menjadi polemik , benturan antara Penegak hukum dan masyarakat bahkan sesama penegak hukum istilah (Beking) , pemerintah perlu mencari solusi jika tidak diperbolehkan tindak tegas negara dan UU tidak boleh kalah oleh mafia , agar tercapai Indonesia Maju Indonesia Emas 2045 ” tegas Dody

 

Nurrakhman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *