News  

Meluruskan Narasi: Menjaga Martabat Ibu Tunggal dan Esensi Kebebasan Pewarta Warga

Sorong,Jejak-kasusnews.web.id – Sorotan media belakangan ini tertuju pada sosok Yana, seorang anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Papua Barat Daya, yang dikaitkan dengan dugaan aktivitas bisnis kayu di kawasan Jalan Klalin, Kabupaten Sorong. Berita yang dirilis oleh TifaPapua.net tersebut dengan cepat memantik asumsi publik, seolah-olah aktivitas usaha pribadi yang bersangkutan mencerminkan atau bahkan melibatkan induk organisasi PPWI.

_Berita terkait dapat diakses di sini: Anggota PPWI Diduga Terlibat Bisnis Kayu Ilegal di Jalan Klalin (https://tifapapua.net/anggota-ppwi-diduga-terlibat-bisnis-kayu-ilegal-di-jalan-klalin/)_

Namun, di balik narasi berita yang beredar, ada fakta kemanusiaan dan realitas organisasi yang perlu diluruskan secara jernih, simpatik, dan objektif. Tulisan ini tidak bermaksud membenarkan yang salah, namun merupakan sebuah kewajiban moral untuk menjelaskan sesuatu yang penting bagi publik dan pihak terkait untuk mendengarnya.

Di balik tuduhan yang memojokkan, Yana adalah sosok ibu tunggal (single mother) yang harus berjuang keras seorang diri demi membesarkan dan menafkahi empat orang anaknya yang masih membutuhkan biaya hidup serta pendidikan. Sebagai warga negara yang berjuang mandiri di tengah himpitan ekonomi, usaha pengambilan kayu dari hutan adat milik keluarga yang ia jalankan merupakan ikhtiar pribadi untuk menyambung hidup keluarga, bukan bagian dari agenda apalagi unit usaha milik PPWI.

Penting untuk dipahami oleh publik bahwa PPWI merupakan wadah organisasi pers berbasis citizen journalism (jurnalisme warga). Sebagai organisasi yang inklusif, PPWI terbuka lebar bagi setiap warga negara tanpa membeda-bedakan latar belakang, profesi, maupun status sosial. Di dalam tubuh PPWI, terhimpun anggota dari bermacam-macam profesi: mulai dari pedagang, politisi, seniman, dokter, guru, jurnalis, advokat, aktivis LSM, petani, aparat Polri, TNI, hingga ibu rumah tangga dan buruh.

Keanggotaan Yana di PPWI murni merupakan wujud partisipasinya sebagai warga negara yang memiliki hak bersuara dan berserikat. PPWI sama sekali tidak memiliki kewenangan, hak, ataupun fungsi pengawasan terhadap usaha ekonomi yang dijalankan oleh setiap anggotanya secara individu. Bisnis pribadi yang dijalankan oleh Yana adalah ranah domestik dan tanggung jawab pribadinya sebagai individu, yang sama sekali tidak berhubungan dengan struktur, kebijakan, maupun operasional organisasi PPWI.

*Wilson Lalengke: Negara Harus Membina, Bukan Membinasakan*

Menanggapi polemik ini, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan penjelasan tegas sekaligus imbauan konstruktif kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan bahwa PPWI sama sekali tidak pernah mendukung atau membenarkan aktivitas apa pun yang melanggar hukum.

“Perlu dicatat dengan tegas bahwa PPWI tidak pernah mengarahkan atau mendorong anggotanya, maupun masyarakat umum, untuk melakukan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Sebaliknya, PPWI secara konsisten mendorong dan selalu siap mendampingi para anggota serta warga masyarakat dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha yang berlaku,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.

Lebih lanjut, aktivis HAM internasional ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam merangkul dan membantu masyarakat kecil yang ingin mengais rezeki secara halal. Menurutnya, birokrasi perizinan usaha semestinya dipermudah dan disederhanakan, bukan justru menjadi jerat yang menakutkan bagi rakyat kecil.

“Pemerintah pusat dan daerah harus hadir membantu rakyat memenuhi kebutuhan hidup mereka, termasuk mempermudah izin usaha bagi siapapun yang ingin memulai bisnis. Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri mencari nafkah, lalu ketika ada kekurangan administrasi, mereka langsung ditangkap dan distempel ilegal. Negara harus membina, bukan membinasakan ikhtiar rakyat kecil yang sedang bertahan hidup,” tegas Wilson Lalengke.

*Tinjauan Filosofis: Keadilan Substansial dan Etika Kepedulian*

Jika ditinjau dari perspektif filosofis, fenomena ini menyentuh prinsip etika kemanusiaan yang mendasar. Filsuf Jerman, Friedrich Hegel (1770-1831), dalam pemikirannya mengenai Civil Society (Masyarakat Sipil), menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak dasar untuk memperjuangkan keberlangsungan hidupnya (survival) melalui kerja keras ekonomi. Ketika seorang ibu tunggal berjuang memenuhi kebutuhan dasar anak-anaknya, tindakan tersebut berakar pada kewajiban moral paling alami.

Selain itu, pendekatan Ethics of Care (Etika Kepedulian) yang dicetuskan oleh filsuf Carol Gilligan mengingatkan kita bahwa penegakan hukum dan penilaian publik tidak boleh dilepaskan dari konteks hubungan sosial dan beban kemanusiaan. Menghakimi seorang ibu tunggal yang sedang berjuang menafkahi empat anaknya hanya berdasarkan dugaan awal administrasi – tanpa terlebih dahulu memberikan pembinaan dan kemudahan izin, adalah wujud kekakuan hukum yang kehilangan empati (summum ius, summa iniuria).

Keadilan sejati tidak hanya diukur dari pasal-pasal kaku, melainkan dari sejauh mana negara mampu memberikan ruang tumbuh dan perlindungan bagi warganya yang rentan. PPWI mengajak seluruh pihak, khususnya media massa dan publik, untuk melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi. Jangan sampai prasangka dan narasi yang terburu-buru menghancurkan reputasi organisasi serta mematikan piring nasi seorang ibu tunggal yang sedang berjuang keras demi masa depan anak-anaknya. (Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *