Langkat,Jejak-kasusnews.web.id – 25 Juli 2026 – Ironis memprihatinkan menyelimuti keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesma) Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Papan nama yang seharusnya menjadi tanda keberadaan lembaga yang dibangun dengan uang rakyat kini hilang tak berbekas, bersamaan dengan raibnya ratusan juta rupiah Dana Desa yang digelontorkan seluruh desa di wilayah tersebut tanpa kejelasan laporan pertanggungjawaban.
BumDesma Kecamatan Kuala didirikan pada tahun 2023, dengan seluruh modal yang dipotong dari anggaran Dana Desa setiap desa di kecamatan tersebut. Kepengurusan lembaga ini ditetapkan bersama oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Kuala, dengan Sekcam selaku penasihat. Tokoh penggagas berdirinya lembaga ini adalah J.S, yang saat ini telah berpindah tugas ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Langkat.
DPD Langkat LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) yang melakukan penelusuran lapangan dan konfirmasi menemukan fakta mengganjal. Ketua DPD Langkat GMAS Bung Doni bersama Sekjend GMAS Bung Hasan dan Bung Doni mempertanyakan nasib BumDesma Kuala kepada J.S. Saat dikonfirmasi, J.S hanya menjawab dengan nada santai: “Kami akan segera memanggil seluruh pengurus untuk rapat internal terkait pertanggungjawaban BumDesma Kuala ini.”
Namun hingga waktu yang lama berlalu, tak ada kejelasan apa pun. Narasumber yang melaporkan permasalahan ini menyampaikan kekesalannya:
“Belum ada kejelasan Ketua. Entah bagaimana nasib BumDesma itu. Padahal uangnya diambil dari Dana Desa kami masing-masing. Bagaimana mungkin Dana Desa yang seharusnya untuk warga habis mendirikan BumDes tingkat kecamatan, namun kini tutup tak berfungsi tanpa keterangan apa pun soal uangnya.”
Mendengar hal itu, Ketua DPD Langkat GMAS Bung Doni menegaskan hal ini tak boleh dibiarkan.
“Di mana pertanggungjawaban pengurus atas laporan keuangan itu? Seluruh dana yang diambil dari Dana Desa se-Kecamatan Kuala adalah hak masyarakat, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan warga. Itu mutlak menjadi tanggung jawab kepengurusan BumDesma. J.S selaku penggagas dan penasihat juga tak bisa lepas dari tanggung jawab ini. Jika tak ada keterbukaan, kami menduga kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.”
Sekretaris Jenderal GMAS Bung Hasan menegaskan pihaknya tak akan diam melihat kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah ini.
“Kami akan segera membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Aparat Penegak Hukum Kabupaten Langkat, jika pihak terkait enggan memberikan keterangan secara terbuka kepada kami selaku lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami meminta APH bertindak tegas dan kooperatif, tak boleh diam atau menutup mata. Ini sudah masuk kategori kerugian negara yang merugikan hak seluruh masyarakat Kecamatan Kuala.”
Dasar Hukum:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 72 ayat (1) huruf c serta Pasal 88-90: Dana Desa adalah hak masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel; penyalahgunaan serta ketiadaan pertanggungjawaban merupakan pelanggaran berat.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Setiap orang yang menguasai keuangan negara/daerah namun tidak mempertanggungjawabkannya secara sah dapat dijerat pasal korupsi.
– Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang BUMDesa – Mengatur kewajiban transparansi, pelaporan keuangan, dan pertanggungjawaban pengurus BUMDesa maupun BUMDesma kepada masyarakat dan pemerintah desa.
Sumber : LSM GMAS LANGKAT
Red***












