KUTAI TIMUR,Jejak-kasusnews.web.id – Komitmen jajaran Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Muara Bengkal.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) pukul 14.30 Wita di RT 005, Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kutai Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari jaringan pengedar yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami mengapresiasi kerja keras personel Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat,” tegas AKBP Aryansyah.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Kutai Timur yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan sejak dimulainya Operasi Antik Mahakam 2026 pada 10 Juli 2026.
Menurutnya, pada Selasa pagi pukul 09.00 Wita, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J alias J di lokasi.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, personel langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” jelas AKP Rahmat Hartoyo.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,91 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah toples plastik hijau yang dimasukkan ke dalam tas kain berwarna biru.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, telepon seluler, serta uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas AKP Rahmat Hartoyo.
Hingga saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Muara Bengkal bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI)












