Garut,Jejakkasusnews.web.id – Seorang narasumber bernama Indra Muhammad Zakaria mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Cisurupan, Kabupaten Garut, untuk menyelesaikan persoalan pinjaman yang tercatat atas nama Rina Mayasari. Namun, hingga kini, menurutnya, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan dari Kepala Cabang PNM Cisurupan.
Indra menjelaskan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, telah dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang disepakati bersama. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa seluruh dana pinjaman digunakan oleh dirinya, sehingga ia menyatakan bersedia bertanggung jawab melunasi seluruh kewajiban tersebut. Sementara itu, menurut isi surat yang ia tunjukkan, Rina Mayasari disebut tidak menggunakan maupun menerima manfaat dari dana pinjaman tersebut.
Berkali-kali Menghubungi, Namun Belum Mendapat Respons
Menurut keterangan Indra, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan untuk menyampaikan penjelasan serta bukti yang dimilikinya kepada pihak PNM Cabang Cisurupan.
Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi Kepala Cabang melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun tidak memperoleh balasan ataupun respons. Selain itu, ia juga mengaku telah meminta bantuan seorang petugas bernama Ibu Resta agar dapat difasilitasi bertemu dengan Kepala Cabang, tetapi hingga saat ini belum berhasil.
Indra menyatakan bahwa sampai berita ini disusun, belum ada kejelasan maupun tindak lanjut dari pihak PNM Cabang Cisurupan terhadap surat pernyataan dan klarifikasi yang telah disampaikannya.
“Saya tidak menghindar dari kewajiban. Justru saya datang membawa bukti kesungguhan bahwa sayalah yang bertanggung jawab agar nama baik Ibu Rina tidak tercoreng tanpa alasan. Saya sudah mencoba menghubungi lewat WA, telepon, minta tolong rekan kerjanya Ibu Resta, namun semuanya buntu. Tidak ada jawaban, seolah saya dibiarkan begitu saja. Padahal ini menyangkut hak dan kewajiban yang harus diselesaikan secara benar,” ujar Indra Muhammad Zakaria.
Melalui keterangannya, Indra meminta agar Kepala Cabang PNM Cisurupan segera memberikan respons dan bersedia bertemu guna membahas penyelesaian persoalan tersebut secara adil. Ia juga berharap apabila dalam waktu dekat belum ada tanggapan, maka persoalan ini dapat menjadi perhatian pimpinan PNM di tingkat pusat maupun pihak berwenang agar penyelesaiannya dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Dalam keterangannya, narasumber turut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian serta asas bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang.
Pasal 1365 dan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi.
Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP yang mengatur mengenai dugaan pemalsuan surat maupun penipuan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Cabang Cisurupan belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan yang disampaikan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PNM Cabang Cisurupan maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar pemberitaan tetap berimbang.
Red***












