Batam,Jejakkasusnews.web.id – 6/8/2026_Aktivitas yang diduga sebagai produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di kawasan Komplek Ruko Mega Jaya, Batam Center Temuan ini berdasarkan peninjauan langsung tim(media) ke lapangan pada 5 Agustus 2026.
Apa
Diduga terdapat aktivitas produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai di dalam salah satu ruko. Rokok ilegal tersebut diduga dijual eceran dengan harga jauh di bawah harga resmi, yakni Rp 18.000 per bungkus untuk merek “OFO” dan Rp 10.000 per bungkus untuk merek “HD”.
Siapa
Lokasi yang disorot berada di kawasan *Ruko Mega Jaya, Batam Center*. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pasti nama perusahaan yang menempati ruko tersebut. Sejumlah pihak menduga salah satunya terkait dengan *PT AMP Adhi Mukti Persada*. Pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi.
Dimana
Kejadian berada di Komplek Ruko Mega Jaya, Kawasan Batam Center, Kota Batam.
Kapan
Peninjauan dilakukan pada tanggal *6 Agustus 2026*.
Mengapa
Peredaran rokok tanpa pita cukai diduga sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai dan pajak. Selain itu, harga murah juga berpotensi mengganggu peredaran rokok legal dan kesehatan masyarakat.
Bagaimana
Dari pantauan di lapangan, rokok tanpa pita cukai tersebut diduga diedarkan secara bebas di tingkat pengecer. Tim(###) berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait di lokasi, namun belum mendapatkan keterangan resmi.
Warga dan pelaku usaha rokok legal meminta aparat penegak hukum dan Bea Cukai Batam segera melakukan penindakan tegas.
“Kami minta Bea Cukai dan Aparat segera turun. Ini jelas merugikan negara dan mematikan usaha yang taat aturan,” ujar salah satu sumber di lapangan.
Investigasi
Rinaldy












