BATAM,Jejakkasusnews.web.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghormati keputusan sejumlah anggotanya yang mengundurkan diri dari organisasi profesi wartawan tersebut. Keputusan itu dipandang sebagai hak pribadi setiap anggota dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Sikap tersebut mengemuka dalam pertemuan rutin Pengurus PWI Provinsi Kepri yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Dalam rapat itu, jajaran pengurus membahas berbagai agenda organisasi, termasuk menyikapi pengunduran diri beberapa anggota yang sebelumnya telah menyampaikan pernyataan melalui media.
Ketua Dewan Penasehat PWI Kepri, Marganas Nainggolan, meminta seluruh pengurus untuk menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan proporsional sebagai bagian dari dinamika yang lazim terjadi dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Marganas, setiap anggota memiliki hak untuk menentukan pilihan terhadap keanggotaannya. Karena itu, pengurus tidak perlu berpolemik, melainkan fokus menjalankan mekanisme organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengurus harus menghormati keputusan pribadi mereka dan menyikapinya sebagai dinamika organisasi biasa. Yang terpenting sekarang adalah menindaklanjutinya sesuai mekanisme organisasi,” ujar Marganas.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan mereka pada Rabu (5/8/2026), para mantan anggota tersebut telah mengirimkan surat pengunduran diri beserta kartu tanda anggota (KTA) langsung kepada PWI Pusat.
Atas dasar itu, Marganas meminta Pengurus PWI Kepri segera melakukan koordinasi dengan PWI Pusat agar proses administrasi keanggotaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan AD/ART PWI.
Sementara itu, Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menyatakan pihaknya menerima arahan Dewan Penasehat dan akan segera menyampaikan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai bentuk tindak lanjut administrasi organisasi.
Menurut Saibansah yang akrab disapa cak Iban itu, PWI merupakan organisasi profesi yang memiliki aturan dan mekanisme yang jelas dalam mengatur hak serta kewajiban anggotanya, termasuk mengenai status keanggotaan. Oleh karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan administrasi organisasi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam AD/ART PWI.
“Pengurus PWI Kepri menghormati keputusan beberapa anggota yang memilih mengundurkan diri. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kebersamaan serta kontribusi yang telah mereka berikan selama menjadi bagian dari PWI,” kata Saibansah.
Ia menegaskan, PWI Kepri tetap berkomitmen menjalankan roda organisasi secara profesional, menjaga soliditas kepengurusan, serta terus meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memperkuat peran organisasi dalam meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas wartawan di Kepulauan Riau.
Cak Iban menambahkan, dinamika organisasi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berorganisasi. Karena itu, PWI Kepri akan tetap mengedepankan semangat persaudaraan, menghormati setiap pilihan anggota, serta memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan PWI Pusat.
Sesuai ketentuan AD/ART PWI, pengunduran diri anggota dilakukan secara tertulis dan diproses melalui mekanisme administrasi organisasi. Dengan demikian, seluruh tahapan penyelesaian status keanggotaan akan dikoordinasikan dengan PWI Pusat sebagai bagian dari tertib administrasi organisasi.
Izazat Karunia












