Semarang,Jejakkasusnews.web.id – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (6/8/2026) kembali mengalami penundaan. Penundaan dilakukan karena Tergugat I, BPR Artomoro, kembali tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I. Dalam penetapan tersebut, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum meskipun Tergugat I kembali tidak hadir.
Meski sidang ditunda, Tim Kuasa Hukum Penggugat dari SUBUR JAYA LAWFIRM bersama jajaran FERADI WPI tetap hadir untuk mengawal jalannya proses persidangan.
Hadir dalam persidangan tersebut Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, yang turut memimpin pendampingan hukum terhadap pihak penggugat.
Tim kuasa hukum penggugat terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Turut hadir mendampingi dari Tim Hukum FERADI WPI, yakni Ass. Adv. Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Dalam keterangannya, Sukindar menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk komitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Sukindar.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum secara profesional serta memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026, dengan harapan seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir sehingga proses persidangan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
(Rinaldy – Ketua Investigasi Nasional)












