MEPANGA,JEJAKKASUSNEWS.WEB.ID – Penyaluran solar subsidi di SPBU Mensung menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada redaksi terkait dugaan ketidakteraturan dalam pelayanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Keluhan warga tersebut mencakup dugaan pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah banyak, aktivitas pengisian pada malam hari, hingga adanya warga yang mengaku telah mengantre namun tidak memperoleh solar subsidi.
Sejumlah dokumentasi foto turut diserahkan kepada redaksi sebagai bahan pengaduan. Namun, JejakKasusNews.web.id menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa aduan masyarakat dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
AKTIVITAS MALAM HARI DAN PULUHAN JERIKEN
Salah satu dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas di area SPBU pada malam hari. Warga menyebut dokumentasi tersebut diambil pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.20 WIB.
Dokumentasi lainnya memperlihatkan sejumlah jeriken berada di area SPBU.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya pengisian awal menggunakan sekitar 30 jeriken.
Namun, pertanyaan penting yang kini perlu dijawab secara terbuka adalah: siapa penerimanya, untuk kepentingan apa, berapa volume BBM yang disalurkan, serta apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi?
Redaksi tidak mengambil kesimpulan atas dugaan tersebut. Jawaban faktual semestinya dapat ditelusuri melalui data transaksi, catatan penjualan, data stok, rekaman CCTV, serta dokumen dan sistem administrasi SPBU.
WARGA MENGAKU ANTRE, TETAPI BELUM MENDAPAT SOLAR
Dokumentasi lain bertanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.12 WIB memperlihatkan sejumlah warga berada di sekitar SPBU.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, sebagian warga mengaku kecewa karena telah menunggu tetapi merasa belum mendapatkan solar subsidi.
Situasi dalam dokumentasi lainnya bahkan disebut sempat memanas. Namun, redaksi tidak menyimpulkan penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas situasi tersebut sebelum memperoleh keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Kondisi ini justru menjadi alasan penting bagi pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
DATA TANGKI BBM JUGA DIMINTA DIBUKA
Warga turut menyerahkan dokumentasi layar pemantauan tangki BBM yang disebut bertanggal 31 Juli 2026 sekitar pukul 15.59 WIB.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan stok, transaksi penjualan, volume BBM yang masuk dan keluar, serta sistem operasional SPBU.
Jangan sampai data di lapangan berjalan sendiri, sementara administrasi dan catatan transaksi tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, pemeriksaan independen dan berbasis data dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh penyaluran solar subsidi di SPBU Mensung telah berjalan sesuai ketentuan.
WARGA DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH
Atas berbagai keluhan tersebut, warga meminta Pertamina dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain:
- Kuota dan realisasi penyaluran solar subsidi;
- Data transaksi penjualan BBM subsidi;
- Mekanisme pengisian menggunakan jeriken;
- Aktivitas pengisian pada malam hari;
- Data stok tangki dan dispenser;
- Rekaman CCTV pada waktu yang dipersoalkan;
- Kesesuaian antara stok, transaksi, dan penyaluran;
- Identitas serta dasar transaksi apabila terdapat pembelian dalam jumlah besar; dan
- Mekanisme pelayanan terhadap masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.
Pemeriksaan tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk membuka fakta secara terang berdasarkan data dan bukti.
PERTANYAAN PUBLIK: KE MANA ARAH PENYALURAN SOLAR SUBSIDI?
Solar subsidi merupakan BBM yang penyalurannya memiliki ketentuan dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau sektor yang berhak.
Karena itu, ketika muncul keluhan mengenai antrean warga, pengisian menggunakan banyak jeriken, serta aktivitas pada waktu tertentu, transparansi menjadi kunci untuk menjawab keresahan publik.
Jika seluruh transaksi telah sesuai prosedur, maka data tersebut sekaligus dapat menjadi dasar untuk meluruskan tudingan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
SPBU MENSUNG DAN PERTAMINA DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Redaksi JejakKasusNews.web.id memberikan ruang seluas-luasnya kepada manajemen SPBU Mensung, pengawas SPBU, pihak Pertamina, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Penyebutan adanya dugaan dalam pemberitaan ini bukan merupakan vonis atau penetapan kesalahan terhadap individu maupun institusi tertentu.
Setiap pihak yang disebut maupun merasa dirugikan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau bantahan atas informasi yang diberitakan.
DASAR PEMBERITAAN
Pemberitaan ini disusun dengan memperhatikan ketentuan jurnalistik, antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai fungsi pers serta hak jawab dan hak koreksi.
2. Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip independensi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
3. Pedoman Pemberitaan Media Siber, termasuk ketentuan mengenai koreksi, ralat, dan hak jawab.
Dengan demikian, informasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
REDAKSI: BUKA DATA, JELASKAN FAKTA
JejakKasusNews.web.id tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam penyaluran solar subsidi di SPBU Mensung sebelum adanya hasil pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang.
Namun, keluhan masyarakat tidak seharusnya diabaikan.
Jika tidak ada persoalan, buka data dan berikan penjelasan. Jika ada ketidaksesuaian, lakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan.
Publik hanya membutuhkan satu hal: kepastian mengenai bagaimana solar subsidi disalurkan dan kepada siapa BBM subsidi tersebut diberikan.
Redaksi siap memuat hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi resmi dari pihak SPBU Mensung, Pertamina, maupun instansi terkait secara proporsional dan sesuai prinsip jurnalistik.
Pewarta: M. RONALDI












